AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

berandalappung.com— Tanjung Karang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam tindakan militer Israel yang mencegat serta menahan sejumlah warga sipil, termasuk jurnalis Indonesia, dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina.

Dalam rombongan tersebut terdapat sejumlah jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo yang juga merupakan anggota AJI Bandar Lampung. Mereka menjalankan tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan situasi kemanusiaan sekaligus menyuarakan solidaritas bagi rakyat Palestina.

Armada bantuan yang mereka tumpangi dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional dekat Siprus pada 18 Mei 2026.

AJI Bandar Lampung menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers. Jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik maupun krisis kemanusiaan dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, ataupun kekerasan.

Perlindungan terhadap jurnalis diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015, serta Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik harus diperlakukan sebagai warga sipil dan mendapat perlindungan.

Di tingkat nasional, kemerdekaan pers juga dijamin melalui Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Atas dasar itu, AJI Bandar Lampung menyatakan sikap:

1. Mengutuk tindakan militer Israel yang menahan jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan dalam misi damai menuju Gaza.
2. Mendesak pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap seluruh jurnalis Indonesia serta relawan kemanusiaan yang ditahan.
3. Meminta Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, mengambil langkah diplomatik maksimal untuk menjamin keselamatan dan pemulangan seluruh WNI.
4. Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, dan komunitas internasional memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati hukum humaniter internasional serta kebebasan pers.
5. Mengajak insan pers di Indonesia dan dunia memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

Baca Juga :  MK Akhiri Pemilu 5 Kotak, Pilkada dan Pemilu Nasional Dipisah Mulai 2029

AJI Bandar Lampung berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dan kembali menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman maupun kriminalisasi.

Kemerdekaan pers merupakan fondasi masyarakat demokratis. Serangan terhadap jurnalis, di mana pun terjadi, adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas, independen, dan dapat dipercaya.

AJI Bandar Lampung berdiri bersama jurnalis dunia dalam memperjuangkan kebebasan pers, perlindungan pekerja media, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.

Bandar Lampung, 19 Mei 2026

Dian Wahyu Kusuma
Ketua AJI Bandar Lampung(***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB