“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”
berandalappung.com— Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Putusan itu dinilai menjadi rujukan final dalam pelaksanaan pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus berjalan berdasarkan kepastian hukum dan legitimasi konstitusional.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya kepada wartawan, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut politikus PKB itu, pemindahan ibu kota tidak semata-mata menyangkut pembangunan fisik dan infrastruktur. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan tata kelola pemerintahan, aparatur sipil negara, efektivitas pelayanan publik, hingga efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” ujarnya.
Indrajaya menilai penerbitan Keppres pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang. Karena itu, belum diterbitkannya Keppres menunjukkan masih ada sejumlah aspek strategis dan administratif yang perlu dipersiapkan pemerintah secara matang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 12 Mei 2026, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan.
MK menilai kekhawatiran pemohon mengenai potensi kekosongan status ibu kota tidak beralasan karena mekanisme perpindahan telah diatur secara berurutan dalam undang-undang.
“Selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Guntur dalam pertimbangan putusan.(***)
Editor : Alex Buay Sako
Sumber Berita: idntimes.com











