Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

berandalappung.com- BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis ringan terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemerasan, Wahyudi dan Padli, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026).

Kedua terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan 20 hari.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, mengatakan putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan harapan pihaknya.

Menurut dia, kedua terdakwa juga telah menjalani masa tahanan sekitar tujuh bulan sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mengurus administrasi pembebasan.

“Alhamdulillah hari ini agenda dari majelis hakim memeriksa, memutus dan mengadili. Vonisnya sangat ringan, 7 bulan 20 hari dan sesuai yang kami harapkan. Dalam beberapa hari ke depan kami akan mengurus administrasinya karena terdakwa sudah menjalani sekitar tujuh bulan,” ujar Indah usai sidang.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, uang sengketa sebesar Rp20 juta yang sebelumnya menjadi pokok perkara disebut telah dikembalikan oleh korban atau pelapor kepada pihak terdakwa. Sementara satu unit mobil Toyota Rush milik terdakwa juga telah dikembalikan.

“Terdakwa terbukti. Terkait uang sengketa Rp20 juta itu dikembalikan oleh korban atau pelapor dan mobil Toyota Rush milik terdakwa juga dikembalikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Pesawaran Giat Jum'at Curhat Bersama Karang Taruna

Baik pihak jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait upaya banding dari kedua belah pihak.

Untuk diketahui, sidang perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dua Oknum LSM terkait RSUD Abdoel Moeloek memasuki babak tuntutan.

Jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanfaatkan agenda sidang berikutnya untuk menyampaikan pembelaan.

Dua kliennya, Yudi dan Padli, disebut tengah menyiapkan materi pledoi secara matang.

Baca Juga :  Jepang Dan Etika Yang Menginspirasi

“Agenda selanjutnya adalah pembelaan. Kami akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan,” ujar Indah.

Menurutnya, tuntutan yang diajukan jaksa menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Namun, ia menegaskan harapan agar majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami tentu berharap hasilnya klien kami tidak dinyatakan bersalah. Tapi untuk putusan akhir, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” jelasnya.

Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 27 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan argumentasi hukum sebagai upaya membela kepentingan terdakwa.

Perkara ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan institusi layanan kesehatan daerah dan dugaan praktik yang mencoreng integritas lembaga sosial.

Proses persidangan masih berlanjut hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.(***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Truk Muatan Paving Block Terperosok di Raden Intan, Lalu Lintas Bandar Lampung Lumpuh
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah
Persiapkan Suksesi Kepemimpinan, Senat Unila Gelar Rapat Penetapan Aturan dan Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung
IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI
Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Manuver Kuno Mengincar Oegroseno
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Truk Muatan Paving Block Terperosok di Raden Intan, Lalu Lintas Bandar Lampung Lumpuh

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:45 WIB

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:23 WIB

Persiapkan Suksesi Kepemimpinan, Senat Unila Gelar Rapat Penetapan Aturan dan Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:18 WIB

Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:34 WIB

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB