Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

 

berandalappung.com— Padang Ratu, ketika emosi masyarakat bergerak lebih cepat dari akal sehat, hukum kerap menjadi korban pertama. Di tengah beredarnya dugaan video pencurian yang berakhir pada aksi di Kecamatan Padang Ratu, seorang advokat memilih tidak diam. Ia melawan arus bukan dengan teriakan, melainkan dengan somasi.

Panji Padang Ratu, advokat yang dikenal vokal, melayangkan somasi terbuka. Nada peringatannya tegas, bahkan cenderung menantang untuk berhenti menyulut api, atau berhadapan dengan hukum.

Video yang beredar luas itu, menurut Panji, bukan sekadar potongan peristiwa. Ia telah menjadi bahan bakar kemarahan kolektif. Narasi pembohong bermunculan, opini digiring tanpa rem, dan publik lagi-lagi diposisikan sebagai hakim jalanan.

Ini bukan sekadar soal pencurian. Ini soal bagaimana hukum dipermainkan oleh emosi massa,” kira-kira begitu pesan yang ingin ditegaskan.

Panji mengingatkan satu prinsip yang sering dilupakan di tengah hiruk pikuk media sosial negara ini adalah rechtstaat, bukan arena gladiator. Setiap orang, bahkan yang diduga bersalah, memiliki hak atas proses hukum yang adil. Bukan dihakimi di jalanan, bukan divonis di kolom komentar.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN RI disambut Karangan Bunga Desakan Ukur Ulang HGU SGC

Dalam somasinya, Panji tidak hanya mengimbau. Dia tertarik. Siapapun yang menyebarkan konten provokatif, menggiring opini, atau memicu kebencian berbasis SARA, berpotensi menghadapi ancaman pidana. Ia menyebut pasal demi pasal, lengkap dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.

Ini bukan gertakan kosong.

Lebih jauh lagi, ia menyinggung fenomena yang semakin diingat: informasi yang dikemas dalam video, gambar, atau narasi emosional. Dalam kacamata hukum, kata Panji, itu bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Artinya, konsekuensinya tidak hanya pidana, tapi juga perdata.

Yang paling krusial, ia mengingatkan kembali asas yang sering kalah oleh viralitas praduga tak bersalah. Di era di mana satu video bisa menjadi “putusan instan”, asas ini nyaris kehilangan makna.

Somasi itu juga berisi ultimatum. Hentikan penyebaran, hentikan provokasi, hentikan penghakiman sepihak sekarang juga. Jika tidak, jalur hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

Baca Juga :  Peringatan Hari Prematur Sedunia & Peresmian Inovasi “El Prenity” RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

Di titik ini, pernyataan Panji terasa lebih dari sekadar dokumen hukum. Ia seperti alarm keras bagi masyarakat yang mulai terbiasa mengadili tanpa proses.

Negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa,” tegasnya.Kalimat yang sederhana, tapi menohok.

Di Lampung Tengah, kasus ini mungkin hanya satu dari sekian banyak peristiwa serupa di Indonesia. Namun pola yang muncul selalu sama video viral, emosi meledak, hukum terseret di belakang.

Pertanyaannya, sampai kapan?

Jika hukum terus kalah oleh opini, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi yang ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak. Dan ketika hal itu terjadi, bukan hanya satu orang yang dirugikan melainkan seluruh sendi negara hukum itu sendiri.

Somasi Panji Padang Ratu mungkin tidak akan langsung meredam amarah masyarakat. Tapi setidaknya, ia mengingatkan satu hal penting di negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh viralitas, melainkan oleh proses.(***)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB