Pagar Laut 3 Kilometer, Praktisi Hukum: Marriott Lampung Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp20 Miliar
berandalappung.com— Tanjung Karang, pemagaran laut sepanjang lebih dari tiga kilometer di pesisir Pantai Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan tajam. Praktisi hukum sekaligus Ketua Tim Pembela dan Aktivis (TPUA) Lampung, Gunawan Pharrikesit, menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh Hotel Lampung Marriott Resort & Spa itu sebagai pelanggaran hukum serius yang berpotensi berujung pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.
“Tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan pemagaran laut. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” kata Gunawan kepada wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.
Gunawan menegaskan, pemagaran laut menggunakan jaring apung dengan lebar sekitar 500 meter tersebut melanggar prinsip pengelolaan wilayah pesisir sebagai ruang publik dan sumber daya bersama. Ia menyebut, pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pemagaran laut dalam bentuk apa pun.
Atas dasar itu, TPUA Lampung berencana mengajukan Citizen Law Suit atau gugatan warga negara. Dalam gugatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan ditempatkan sebagai tergugat, Pemerintah Provinsi Lampung sebagai turut tergugat, dan Presiden Republik Indonesia sebagai pihak yang dimintai tanggung jawab konstitusional.
“Pembiaran pemagaran laut adalah bentuk kelalaian negara. Hak-hak konstitusional warga negara atas ruang hidup dan lingkungan yang sehat telah diabaikan,” ujar Gunawan.
Selain gugatan perdata, Gunawan mendesak kepolisian bertindak proaktif menegakkan hukum pidana. Menurut dia, sejumlah undang-undang berpotensi dilanggar, mulai dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang secara tegas melarang aktivitas tanpa izin yang merusak ekosistem pesisir dan perikanan.
“Ancaman pidananya jelas: paling ringan tiga tahun dan paling berat sepuluh tahun penjara, dengan denda maksimal Rp20 miliar,” kata Gunawan.
Selain itu, menurut dia, pasal alternatif juga dapat diterapkan, seperti Pasal 69 UU Penataan Ruang yang mengatur pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar, serta Pasal 71 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir yang mengatur sanksi serupa bagi perusakan ekosistem pesisir.
Gunawan bahkan menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghilangan atau perubahan tanda batas wilayah secara melawan hukum.
“Jangan bermain-main di kawasan pesisir. Kepentingan privat tidak boleh mengorbankan kepentingan publik dan negara,” ujarnya.
TPUA Lampung, kata Gunawan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut dia, penentuan pasal pidana yang diterapkan nantinya akan bergantung pada hasil kajian dampak dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pemagaran laut tersebut.
Editor : Alex Buay Sako
Sumber Berita: BE 1 Lampung











