Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil


berandalappung.com
—Bandar Lampung, Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), Wahyudi, merasa dirinya dijebak dalam kasus dugaan pemerasan yang menghambatnya. Ia membantah menerima “uang damai” dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek(RSUDAM),Lampung, dan menuding ada rekayasa yang membuatnya ditangkap aparat kepolisian.

Bertempat di ruang Jatanras Polda Lampung, Wahyudi mengurai kronologi. Ia mengaku, pertemuan pertama dengan pihak RSUDAM berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, di sebuah kafe di Mall Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung.

Pertemuan itu, kata dia, digagas Kepala Bagian Umum RSUDAM, Sabaria Hasan, untuk membicarakan rencana pelestarian terkait layanan rumah sakit.

“Demo yang rencananya digelar Senin, 22 September, sebenarnya sudah kami batalkan setelah berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung. Jadi, tidak ada lagi agenda turun ke jalan,” ujar Wahyudi.

Namun, lebih lanjutnya, dalam pertemuan itu justru muncul kesepakatan dari pihak RSUDAM. Sabaria, kata Wahyudi, menyodorkan opsi “uang damai” atau proyek sebagai bentuk penguat aksi. Ia menyatakan menolak membicarakan kesepakatan tersebut. “Prinsip saya sederhana: ingin bicara langsung dengan Dirut RSUD agar komunikasi terbuka,” katanya.

Baca Juga :  Membaca Nalar Komisi V: Ketika Dewan Pendidikan Dianggap LSM

Menurut Wahyudi, setelah pertemuan itu, Sabaria kembali menghubunginya dan meminta pertemuan lanjutan. Ia mengutus rekannya, Fadly, hadir. Dari situ, tawaran “hubungan ikatan” berupa uang atau proyek kembali muncul dan kali ini, menurut Wahyudi, rekannya menyetujuinya.

Sehari kemudian, pada tanggal 20 September, Wahyudi dan Fadly kembali bertemu dengan Sabaria Hasan bersama seorang pria bernama Yuda. Ia pertemuan itu bukan pembicaraan tentang uang, melainkan pembicaraan biasa.

Namun setelah pertemuan, saat berjalan mobil, Yuda tiba-tiba menuju memasukkan kantong plastik hitam ke dalam mobil mereka. Tak lama berselang, aparat kepolisian bergerak menangkap keduanya di kawasan Sukabumi, Bandar Lampung.

“Prosesnya sangat cepat. Kami tidak tahu isi plastik itu apa, tahu-tahu polisi langsung membawa kami,” kata Wahyudi.

Ia menampik tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas BPBD Lampung. Wahyudi bahkan balik mendesak polisi agar juga memeriksa pihak pelapor dan semua orang yang terlibat dalam pertemuan, termasuk pemberi uang. “Ada indikasi saya memang diincar. Ini yang perlu diungkapkan secara adil,” ujarnya.

Baca Juga :  Lima Bulan Tanpa Jawaban, Fatayat dan Ansor Lampung Desak Kompolnas Bongkar Pembunuhan Riyaz

Wahyudi pun mengingatkan media agar lebih berhati-hati. Menurutnya, pemberitaan yang tidak benar-benar dapat merusak kredibilitas masyarakat. “Konfirmasi itu wajib, sesuai Kode Etik Jurnalistik. Jangan hanya mengutip dari pihak lain,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik “permainan damai” yang sering muncul dalam hubungan antara aktivisme jalanan, birokrasi, dan aparat penegak hukum di daerah. Pertanyaan krusialnya: apakah penangkapan ini murni hasil operasi penangkapan tangan, atau sekadar jebakan yang dilakukan dengan pola lama uang plastik hitam di parkiran? Siapa Yuda yang melempar plastik berisi uang ke dalam mobil Wahyudi? Ini jadi Saksi kunci dari peristiwa ini.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:11 WIB

Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:36 WIB

Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:40 WIB

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

TIM Humas PWI Lampung Matangkan Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027

Senin, 29 Jun 2026 - 21:09 WIB