Miliki Sabu, 2 Pelaku ini Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Pesawaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Meski mengetahui apabila penyalahgunaan Narkoba akan ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung kembali meringkus 2 (dua) Pelaku Lah Guna Narkotika jenis sabu inisial R (42) perempuan dan J (41) laki-laki, warga Desa Sukajaya Lempasing kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran Minggu (06/08/23) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.I.K. mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya .H. Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M bahwa pelaku ditangkap ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapat informasi masyarakat terdapat pelaku tindak pidana narkotika di desa Mutun Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.

Baca Juga :  KNPI Pesawaran : Mencegah Miras dan Narkoba, Perbanyak Kegiatan Positif

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, berbekal informasi tersebut Tim Opsnal menuju TKP,” kata Kasat Widodo

Kemudian pada saat tiba di TKP, tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku R yang berada dalam Pantai Mutun Kab. Pesawaran.

“Setelah Menangkap Pelaku R, Tim Opsnal melakukan introgasi dan diketahui bahwa barang haram tersebut telah di beli nya dari Pelaku J,” tambahnya.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Pelaku J, setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang berkaitan diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku dan mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,

Tim Opsnal mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga nerkotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gram, 1 (satu) buah sekop plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :  Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Pesawaran tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Pesawaran.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Pesawaran,’’demikian tegasnya. (Humas Pesawaran)

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Humaniora

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:51 WIB

Pemerintahan

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:39 WIB

Peristiwa

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:18 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com