Ikut Ekstrakulikuler Bela Diri, Pelajar SMK Kalirejo Tewas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAMPUNG.COM – Pelajar diduga tewas akibat kekerasan saat kegiatan ekstrakulikuler bela diri SMK AH Kalirejo, Kabupaten Lamteng. Korban mengalami gigi patah, wajah remuk, tubuh penuh lebam, serta keluar darah dari kemaluannya.

Keluarga korban, Muhammad Aqil (17), telah melaporkan dugaan terjadinya tindak kekerasan fisik kepada Polres Lamteng dengan Laporan Nomor : LP/B/167/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tertanggal 31 Mei 2023.

Menurut anggota Persatuan Advocaten Indonesia (Persadin) Syech Hud Ismail, SH dari LBH PD 8 FKPPI Lampung Indonesia Lampung, sang pelajar, warga Gebang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi tewas setelah latihan bela diri, paparnya ke Media Beranda Lampung, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga :  PBHI Lampung Siap Menggugat UIN RIL, Terkait Pemecatan Mahasiswa

“Dia menyesalkan adanya dugaan pihak sekolah menutupi kejadian yang sebenarnya dan tak mengambil langkah untuk memastikan penyebab kematian sebenarnya sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kegiatan ekstrakurikuler siswanya,”ujarnya.

Tindakan Kekerasan merupakan fenomena gunung es, hanya tampak yang di permukaan saja. Kasus kerap terjadi namun ditutupi atau tidak terekspose oleh media, dan Penyidik Polres Lampung Tengah harus segera bertindak cepat atas kejadian ini, merunut dari awal kronologis, seperti hasil diaganosa medis rumah sakit, karena informasi dr rumah sakit bahwa disebabkan virus.

Baca Juga :  Aktivis PMII Kecam Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Mahasiswa Lambar

“Tetapi dilihat dari kondisi korban ada dugaan tindak kekerasan (gigi patah, luka lebam di beberapa bagian tubuh, keluar darah dari alat kelamin dll) apalagi Korban masih belum cakap (dewasa) atau dibawah umur, berikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku, sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atau Peraturan lain yang lebih memberatkan para pelaku sehingga terasa adil terhadap keluarga korban dan membuktikan negara hadir dalam perkara ini,”tandasnya,(*).

Berita Terkait

BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak
Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar
Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester
Eksekusi Tertunda Bos Relawan Jokowi Antara Hukum dan Bayang-Bayang Politik
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 07:31 WIB

BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:47 WIB

PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak

Berita Terbaru