Ikut Ekstrakulikuler Bela Diri, Pelajar SMK Kalirejo Tewas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAMPUNG.COM – Pelajar diduga tewas akibat kekerasan saat kegiatan ekstrakulikuler bela diri SMK AH Kalirejo, Kabupaten Lamteng. Korban mengalami gigi patah, wajah remuk, tubuh penuh lebam, serta keluar darah dari kemaluannya.

Keluarga korban, Muhammad Aqil (17), telah melaporkan dugaan terjadinya tindak kekerasan fisik kepada Polres Lamteng dengan Laporan Nomor : LP/B/167/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tertanggal 31 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut anggota Persatuan Advocaten Indonesia (Persadin) Syech Hud Ismail, SH dari LBH PD 8 FKPPI Lampung Indonesia Lampung, sang pelajar, warga Gebang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi tewas setelah latihan bela diri, paparnya ke Media Beranda Lampung, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga :  Curi Motor Tetangga, Warga Pringsewu Nyaris Di Amuk Masa

“Dia menyesalkan adanya dugaan pihak sekolah menutupi kejadian yang sebenarnya dan tak mengambil langkah untuk memastikan penyebab kematian sebenarnya sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kegiatan ekstrakurikuler siswanya,”ujarnya.

Tindakan Kekerasan merupakan fenomena gunung es, hanya tampak yang di permukaan saja. Kasus kerap terjadi namun ditutupi atau tidak terekspose oleh media, dan Penyidik Polres Lampung Tengah harus segera bertindak cepat atas kejadian ini, merunut dari awal kronologis, seperti hasil diaganosa medis rumah sakit, karena informasi dr rumah sakit bahwa disebabkan virus.

Baca Juga :  Alami Luka Bacok dan Bakar Mobil, Warga Pesibar Bentrok dengan PT KCMU

“Tetapi dilihat dari kondisi korban ada dugaan tindak kekerasan (gigi patah, luka lebam di beberapa bagian tubuh, keluar darah dari alat kelamin dll) apalagi Korban masih belum cakap (dewasa) atau dibawah umur, berikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku, sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atau Peraturan lain yang lebih memberatkan para pelaku sehingga terasa adil terhadap keluarga korban dan membuktikan negara hadir dalam perkara ini,”tandasnya,(*).

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu
Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Curi Motor Tetangga, Warga Pringsewu Nyaris Di Amuk Masa
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Penjaga Kos Di Gelandang Ke Polres Pringsewu
Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Tekab 308 Polsek Pardasuka Dan Tekab 308 Polres Pringsewu, Ringkus Pencuri Motor Dan HP
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang ilegal, Eks Penindakan Kepabean dan Cukai
Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran, Dinas PPPA Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:21 WIB

Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu

Jumat, 1 Maret 2024 - 09:08 WIB

Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Kamis, 11 Januari 2024 - 15:19 WIB

Curi Motor Tetangga, Warga Pringsewu Nyaris Di Amuk Masa

Rabu, 27 Desember 2023 - 22:19 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Penjaga Kos Di Gelandang Ke Polres Pringsewu

Senin, 4 Desember 2023 - 16:57 WIB

Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 23 November 2023 - 19:04 WIB

Tekab 308 Polsek Pardasuka Dan Tekab 308 Polres Pringsewu, Ringkus Pencuri Motor Dan HP

Kamis, 2 November 2023 - 14:33 WIB

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang ilegal, Eks Penindakan Kepabean dan Cukai

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:30 WIB

Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran, Dinas PPPA Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati

Berita Terbaru