Ikut Ekstrakulikuler Bela Diri, Pelajar SMK Kalirejo Tewas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAMPUNG.COM – Pelajar diduga tewas akibat kekerasan saat kegiatan ekstrakulikuler bela diri SMK AH Kalirejo, Kabupaten Lamteng. Korban mengalami gigi patah, wajah remuk, tubuh penuh lebam, serta keluar darah dari kemaluannya.

Keluarga korban, Muhammad Aqil (17), telah melaporkan dugaan terjadinya tindak kekerasan fisik kepada Polres Lamteng dengan Laporan Nomor : LP/B/167/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tertanggal 31 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut anggota Persatuan Advocaten Indonesia (Persadin) Syech Hud Ismail, SH dari LBH PD 8 FKPPI Lampung Indonesia Lampung, sang pelajar, warga Gebang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi tewas setelah latihan bela diri, paparnya ke Media Beranda Lampung, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga :  Giliran Adik Bekas Bupati Lampura yang ‘Dijewer’ KPK

“Dia menyesalkan adanya dugaan pihak sekolah menutupi kejadian yang sebenarnya dan tak mengambil langkah untuk memastikan penyebab kematian sebenarnya sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kegiatan ekstrakurikuler siswanya,”ujarnya.

Tindakan Kekerasan merupakan fenomena gunung es, hanya tampak yang di permukaan saja. Kasus kerap terjadi namun ditutupi atau tidak terekspose oleh media, dan Penyidik Polres Lampung Tengah harus segera bertindak cepat atas kejadian ini, merunut dari awal kronologis, seperti hasil diaganosa medis rumah sakit, karena informasi dr rumah sakit bahwa disebabkan virus.

Baca Juga :  Diduga Ada Bekingan, LBH FKPPI Minta Bang Jago (IF) Segera Jadi Tersangka Pengeroyokan

“Tetapi dilihat dari kondisi korban ada dugaan tindak kekerasan (gigi patah, luka lebam di beberapa bagian tubuh, keluar darah dari alat kelamin dll) apalagi Korban masih belum cakap (dewasa) atau dibawah umur, berikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku, sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atau Peraturan lain yang lebih memberatkan para pelaku sehingga terasa adil terhadap keluarga korban dan membuktikan negara hadir dalam perkara ini,”tandasnya,(*).

Berita Terkait

KW-RI Apresiasi Polres, Sindir Soal Legalitas Media
KKL Gagal, Dana Rp 400 Juta Mahasiswa FKIP Unila Diduga Digelapkan
Badko HMI Sumbagsel Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Mafia Impor Gula
Polisi Selidiki Kasus Belasan Siswa SD di Bandar Lampung Keracunan Jajanan
Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu
Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Curi Motor Tetangga, Warga Pringsewu Nyaris Di Amuk Masa
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Penjaga Kos Di Gelandang Ke Polres Pringsewu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 21:44 WIB

KW-RI Apresiasi Polres, Sindir Soal Legalitas Media

Jumat, 1 November 2024 - 18:23 WIB

KKL Gagal, Dana Rp 400 Juta Mahasiswa FKIP Unila Diduga Digelapkan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Badko HMI Sumbagsel Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Mafia Impor Gula

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:03 WIB

Polisi Selidiki Kasus Belasan Siswa SD di Bandar Lampung Keracunan Jajanan

Jumat, 6 September 2024 - 15:21 WIB

Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu

Berita Terbaru

Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela bahas Infrastruktur di Lampung bersama Kementrian PUPR RI. Foto: Ist

Nasional

Mirza-Jihan Membangun Harapan

Sabtu, 7 Des 2024 - 18:26 WIB

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar  disaat memberikan catatan dan masukan kepada KPU Provinsi Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalapping.com

Nasional

Iskardo P.Panggar: Leiden is Lijden, Leadership is Sacrifice

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:48 WIB