Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus Rp602 Juta, Tertinggi di Antara OPD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus Rp602 Juta, Tertinggi di Antara OPD

 

 

berandalappung.com — Bandar Lampung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda)ProvinsiLampungmencatat anggaran terbesar untuk tenaga ahli pada tahun anggaran 2025, yakni mencapai Rp602.820.000. Jumlah itu menjadi yang tertinggi dibandingkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Data tersebut diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, yang diakses pada Senin (30/6/2025).

Menyusul di bawah Bappeda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menganggarkan sebesar Rp360 juta, sementara Biro Hukum mengalokasikan Rp240 juta untuk pos serupa. Seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tercatat menganggarkan Rp179,9 juta, Biro Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp77,1 juta, dan Dinas Kelautan dan Perikanan menganggarkan paling kecil, yakni Rp39 juta.

Baca Juga :  Akhirnya, Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, dan Pangdam XXI Radin Inten Temui Massa Aksi

Tingginya belanja jasa tenaga ahli ini mengundang sorotan, terutama masalah efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah di tengah tantangan fiskal dan desakan efisiensi birokrasi.

Menanganggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyebut bahwa secara regulasi keberadaan tenaga ahli diperbolehkan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Standar Satuan Harga Pemerintah yang memang membuka ruang bagi kehadiran konsultan individu maupun tenaga pendukung lainnya di tiap OPD.

“Secara aturan, tenaga pendamping atau tenaga ahli memang ada dan diperbolehkan. Tapi tentu kami akan cek dulu keberadaannya di tiap OPD,” kata Marindo saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

Marindo tekanan, yang perlu diperjelas adalah fungsi dan tugas masing-masing tenaga ahli. Ia juga menyatakan akan segera melakukan evaluasi bersama tim untuk memastikan bahwa keberadaan mereka benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tidak menjadi beban anggaran.

Baca Juga :  Sampaikan LKPJ, Marindo Mengajak DPRD Pererat Sinergitas

“Kebutuhan tenaga ahli harus disesuaikan dengan tugas yang akan dilaksanakan. Jangan sampai hanya memberatkan keuangan daerah. Karena dalam perencanaannya pun harus ada justifikasi kebutuhan yang jelas,” ujar dia.

Meskipun adanya tenaga ahli yang dilegalkan dalam sistem penganggaran, masyarakat tetap berhak meninjau urgensi dan kinerja para tenaga ahli tersebut, terutama jika jumlahnya ratusan dan pembiayaannya bersumber dari APBD.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Puskesmas Kemiling Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Paguyuban Kemiling Bersatu dalam Rangka HUT ke-1
Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:10 WIB

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:33 WIB

Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum

Berita Terbaru