Sampaikan LKPJ, Marindo Mengajak DPRD Pererat Sinergitas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marindo Kurniawan dalam rapat Paripurna Dprd Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung DPRD Pringsewu, Selasa30 April 2024. Foto : Ist

Marindo Kurniawan dalam rapat Paripurna Dprd Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung DPRD Pringsewu, Selasa30 April 2024. Foto : Ist

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, juga telah ditegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat Progress Report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun yang telah berjalan.

Dengan kata lain bahwa aspek instrospeksi dan pengendalian lebih diutamakan terhadap kecenderungan perkembangan dan hasil kerja yang dicapai.

“Hal ini sebagai pengejawantahan terhadap pilar pemerintahan yang baik melalui perwujudan konsep akuntabilitas dan transparansi yang ditujukan pada penyelenggara Pemerintahan Daerah,”kata Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan dalam rapat Paripurna Dprd Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung DPRD Pringsewu, pada Selasa, (30/4/2024). 

Sementara itu, sesuai Pasal 19 Ayat (1) dan (3) Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerbitkan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah/atau kebijakan strategis kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.

Baca Juga :  Survei Pemprov Lampung, Upacara HUT RI Ke-79 Akan Digelar di Komplek Mangkrak Kota Baru?

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2023 yang saat ini telah dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada dasarnya merupakan kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang dicapai secara komulatif selama satu tahun terakhir.

Dengan mengacu pada Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.

“Dengan kata lain, bahwa yang dilaporkan adalah capaian kinerja atau hasil kerja secara komulatif berdasarkan realisasi secara menyeluruh dari satuan kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu. Dari laporan yang kami sampaikan tersebut, selain prestasi dan keberhasilan kinerja yang telah dicapai,”kata Marindo. (tim)

Berita Terkait

Audiensi Ikaperta Unila, Samsudin: Sektor Pertanian Jadi Prioritas Gubernur Terpilih
AMSI–Dinkes Lampung Siap Kolaborasi Program
Pemkot Bandar Lampung Tegaskan ASN Dilarang Cawe-cawe di Pilkada 2024
Realisasi APBD Kota Bandar Lampung Capai 70 Persen
Seleksi PPPK di Kota Prabumulih Disinyalir Ada Unsur KKN, Sudah Terdaftar Sebagai Non-ASN Dinyatakan TMS
PJ Gubernur Lampung Tinjau Pembangunan Jalan Tanggamus, Dorong Pariwisata dan Ekonomi
Pj. Gubernur Samsudin Sebut Rest Area Dekrafe Sangat Strategis dan Akan Berkembang Besar
Digitalisasi Layanan SIKUCING Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Hewan di Lampung
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:18 WIB

Audiensi Ikaperta Unila, Samsudin: Sektor Pertanian Jadi Prioritas Gubernur Terpilih

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:01 WIB

AMSI–Dinkes Lampung Siap Kolaborasi Program

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:07 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tegaskan ASN Dilarang Cawe-cawe di Pilkada 2024

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:58 WIB

Realisasi APBD Kota Bandar Lampung Capai 70 Persen

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Seleksi PPPK di Kota Prabumulih Disinyalir Ada Unsur KKN, Sudah Terdaftar Sebagai Non-ASN Dinyatakan TMS

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:01 WIB

PJ Gubernur Lampung Tinjau Pembangunan Jalan Tanggamus, Dorong Pariwisata dan Ekonomi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:36 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Sebut Rest Area Dekrafe Sangat Strategis dan Akan Berkembang Besar

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:53 WIB

Digitalisasi Layanan SIKUCING Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Hewan di Lampung

Berita Terbaru