Sampaikan LKPJ, Marindo Mengajak DPRD Pererat Sinergitas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marindo Kurniawan dalam rapat Paripurna Dprd Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung DPRD Pringsewu, Selasa30 April 2024. Foto : Ist

Marindo Kurniawan dalam rapat Paripurna Dprd Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung DPRD Pringsewu, Selasa30 April 2024. Foto : Ist

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, juga telah ditegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat Progress Report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun yang telah berjalan.

Dengan kata lain bahwa aspek instrospeksi dan pengendalian lebih diutamakan terhadap kecenderungan perkembangan dan hasil kerja yang dicapai.

“Hal ini sebagai pengejawantahan terhadap pilar pemerintahan yang baik melalui perwujudan konsep akuntabilitas dan transparansi yang ditujukan pada penyelenggara Pemerintahan Daerah,”kata Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan dalam rapat Paripurna Dprd Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2023 di Gedung DPRD Pringsewu, pada Selasa, (30/4/2024). 

Baca Juga :  Sejalan Dengan Kebijakan Nasional, Pemprov Lampung Perkuat Reformasi Birokrasi dan SAKIP

Sementara itu, sesuai Pasal 19 Ayat (1) dan (3) Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerbitkan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah/atau kebijakan strategis kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.

Baca Juga :  WTP ke 10 dari BPK-RI, Kinerja Kepala BPKAD Provinsi Lampung Diapresiasi

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2023 yang saat ini telah dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada dasarnya merupakan kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang dicapai secara komulatif selama satu tahun terakhir.

Dengan mengacu pada Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.

“Dengan kata lain, bahwa yang dilaporkan adalah capaian kinerja atau hasil kerja secara komulatif berdasarkan realisasi secara menyeluruh dari satuan kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu. Dari laporan yang kami sampaikan tersebut, selain prestasi dan keberhasilan kinerja yang telah dicapai,”kata Marindo. (tim)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Merotasi 31 Pejabat Administrator dan Pengawas
6 Pejabat Bapenda Lampung Dirotasi Usai Target PAD Tak Tercapai
DLH Bandar Lampung Tambah 46 Armada Angkut Sampah di 2026
Ada Apa Dengan Hibah, Hutang dan Banjir Kota Bandar Lampung
Sekda Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame
Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung
Si-AWAS, Upaya Pemprov Lampung Memodernisasi Pengawasan Anggaran
Festival Foto Akhir Tahun IJP Lampung: Ketika Gambar Menjadi Bukti Kerja Pemerintah
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:36 WIB

Pemprov Lampung Merotasi 31 Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:11 WIB

6 Pejabat Bapenda Lampung Dirotasi Usai Target PAD Tak Tercapai

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:15 WIB

DLH Bandar Lampung Tambah 46 Armada Angkut Sampah di 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:43 WIB

Ada Apa Dengan Hibah, Hutang dan Banjir Kota Bandar Lampung

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

Sekda Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame

Berita Terbaru

Hukum

Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Sabtu, 24 Jan 2026 - 11:09 WIB