Pemkot Kota Bandarlampung Tutup Sementara Tempat Hiburan, Selama Hari Raya Idul Adha 1444H

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot)  Bandarlampung mengeluarkan surat edaran yang di tanda tangani Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dengan Nomor : 345/1106/III.20/2023/Tentang Penutupan sementara tempat wisata/ selama hari Raya Idul Adha 1444H.

Baca Juga :  Air Tak Mengalir, Wali Kota Bandar Lampung Copot Tiga Direksi PDAM Way Rilau

Berdasarkan peraturan Kota Bandarlampung nomor 3 tahun 2017 Tentang Kepariwisataan. Dalam Rangka Merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H yang akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Baca Juga :  Pekon Dadapan Salurkan BLT DD Tahap ke 4

Dihimbaukan kepada seluruh pemilik Wisata dan Hiburan Seperti  Bar, Diskotik, Karoeke, Rumah Billyard, Panti Pijat, dan lainnya yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung untuk tutup sementara.

Berita Terkait

Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro
Desaku Maju Dorong Kemandirian Petani, 142 Peserta Ikuti Bimtek Pupuk Hayati Cair
Prahara Beringin di Tanggamus: Manuver “Pecat” Berujung Pembatalan H-1
Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan
Puskesmas Way Kandis Lakukan Inspeksi Kesling dan Pengawasan Limbah Medis Infeksius di TPMB
Nasib Kelas di Ujung Lampung: Anggaran Cekak dan Jerat Regulasi Program Lampung Mengajar
Gubernur Mirza Serahkan SK Plt Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri
Warga Potong Kambing Usai Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:40 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:36 WIB

Desaku Maju Dorong Kemandirian Petani, 142 Peserta Ikuti Bimtek Pupuk Hayati Cair

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:01 WIB

Prahara Beringin di Tanggamus: Manuver “Pecat” Berujung Pembatalan H-1

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:58 WIB

Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:46 WIB

Nasib Kelas di Ujung Lampung: Anggaran Cekak dan Jerat Regulasi Program Lampung Mengajar

Berita Terbaru