Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik, Sekejam Apapun Tak Bisa Jadi Delik Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com— Jakarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ). Hal ini ia sampaikan menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret seorang Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.

“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” kata Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), pada Jumat (2/5/2025). Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum, jurnalisme justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” kata dia.

Pujiyono menjelaskan perbedaan mendasar antara obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam KUHP, menurut dia, unsur OJ mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum. Sementara dalam UU Korupsi, tindakan sekecil apapun yang dinilai menghambat, dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam kasus JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini menjadi tersangka tidak terkait dengan unsur obstruction of justice.

“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke dalam delik hukum,” ujarnya. Lebih lanjut, Pujiyono menyatakan bahwa adanya keterlibatan dalam kasus tersebut lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat. “Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO). Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, juga langsung ditahan. “Terhadap dua tersangka yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025).

 

Editor : Alex Jefri

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot
Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah
Perapihan Drainase Jalan, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Tingkatkan Kualitas Akses di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat
TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Bangun MCK di Masjid Nurul Iman Pekon Pemerihan
Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis
Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat
Selamat, TMMD Ke -124 Kodim 0422/LB Resmi Digelar di Kabupaten Pesisir Barat
Akar Lampung Minta Gubernur Mirza Bubarkan BUMD Yang Kolep
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:26 WIB

Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:40 WIB

Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

Perapihan Drainase Jalan, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Tingkatkan Kualitas Akses di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:21 WIB

TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Bangun MCK di Masjid Nurul Iman Pekon Pemerihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru