Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus Di Sumut

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febri Ardiansyah


berandalappung.com
— JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan sita eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare (ha) milik keluarga almarhun DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Lahan itu bertahun-tahun dalam penguasaan PT Tor Ganda.

Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kejagung memastikan penyitaan tersebut dilakukan untuk mengembalikan lahan hutan milik negara.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, sita eksekusi secara administratif sudah dilakukan.

Menurut dia, tim Satgas PKH pada Jumat (25/4/2025), mulai melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal untuk dikembalikan ke negara. “Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai,” kata Febrie seperti dikutip Republika di Jakarta, Kamis (24/4/2025)

Sekretaris Satgas PKH Sutikno menerangkan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 ha di Padang Lawas yang selama ini dalam penguasaan DL Sitorus melalui PT Tor Ganda sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) 2006 dinyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara.

Baca Juga :  Satgas PKH Harus Sita Seluruh Aset Di Atas Tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar

DL Sitorus pun dipenjara selama delapan tahun atas kesalahannya. Pun hakim memerintahkan kejaksaan mengeksekusi lahan 47.000 ha dalam Register 40 tersebut untuk dikembalikan ke negara.

Namun, kata Sutikno, bertahun-tahun setelah putusan MA, kejaksaan selalu gagal melakukan eksekusi lahan tersebut. “Selama ini mungkin dikarenakan adanya perlawanan-perlawanan, karena kita tahu memang selama ini, ada pengaruh yang cukup besar sehingga eksekusi lahan pada Register 40 tersebut tidak bisa dilaksanakan,” ujar Sutikno.

Tetapi, kata Sutikno, adanya Satgas PKH, pelaksanaan eksekusi lahan oleh Kejagung segera untuk mengembalikan hak negara. Sutikno menerangkan, sita eksekusi dan penguasaan total 47.000 ha lahan perkebunan kelapa sawit DL Sitorus, yang terbagi ke dalam dua klaster.

Baca Juga :  Walikota Bandarlampung Hadiri Pembukaan Festival Solo Song Dangdut Di Tugu Adipura

Pertama seluas 23.000ha yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda dan KPKS berada di Padang Lawas. “Yang dirampas seluruhnya, lahan dan bangunan untuk dikembalikan menjadi milik negara,” kata Sutikno.

Klaster kedua lahan perkebunan kelapa sawit seluas 24.000 ha yang selama ini juga dalam penguasaan PT Torus Ganda dan Koperasi Parsub. “Jadi total luas lahan keseluruhan yang akan dilakukan sita eksekusi dan penguasaan oleh negara seluas 47.000 ha,” kata Sutikno.

Dia menyebut, sita eksekusi dan penguasaan lahan kelapa sawit Tor Ganda tersebut akan dilakukan pada Jumat (25/4/2025). Setelah dalam penguasaan total, sambung Sutikno, Kejagung akan menyerahkan aset negara tersebut kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

 

 

Penulis : Ang

Editor : Alex Jefri

Sumber Berita: Sawitkita.id

Berita Terkait

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung
Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri
Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000
Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
Rawat Tradisi Keagamaan, DKD Lampung Gelar Bimtek dan Kurban di Pesawaran
Permintaan Hewan Kurban Naik Tajam, Pengiriman Sapi dari Lampung Tembus 60 Ribu Ekor
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:34 WIB

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39 WIB

Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung

Senin, 1 Juni 2026 - 20:47 WIB

Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:33 WIB

Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung

Berita Terbaru

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB