Satgas PKH Harus Sita Seluruh Aset Di Atas Tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas PKH Harus Sita Seluruh Aset Di Atas Tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar

 

berandalappung.com — Tanjung Karang, Kawasan Hutan Register 44 Semakin memanas, permintaan agar masyarakat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan Penyitaan terhadap aset di Register 44 Sungai Muara Dua, dimana sebelumnya Ardo Adam Saputra Tokoh Muda Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (Marga BPBR) Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, Kini giliran Gindha Ansori Wayka, Advokat yang saat ini mengawal dan Menggawangi Terbitnya Perjanjian Tambahan Atas Tanah Adat Milik Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin dengan PT. PSMI sejak tahun 2021 hingga 2036 yang angkat bicara.

“Satgas PKH tidak hanya menyita 14 Ribu Hektar saja, akan tetapi seluruh luasan yang mencakup mencakup wilayah konsesi PT.Inhutani V di Register 44 Sungai Muara Dua Seluas 32.375 Hektar”, Ujar Gindha Ansori Wayka di Bandar Lampung, Jum’at 06/03/2026.

Menurut Pria Berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini, mengapa jumlah luasan konsesi PT. Inhutani V di atas tanah Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua mencapai seluas 32.375 Hektar karena berdasarkan Historis Penyediaan Tanah Register 44 Sungai Muara Dua yang difungsikan untuk hutan Larangan pada saat itu (tahun 1940) hingga tahun 1996 merupakan tanah yang berasal dari Penyediaan Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin seluas 17.800 hektar dan mencakup seluas 14.525 hektar yang berasal dari Tanah Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin dan sebagian BPBR Tanah Adat Marga Negeri Besar Way Kanan.

“Oleh karena PT. Inhutani V bersama dengan beberapa perusahaan saat ini sedang bermasalah secara hukum, maka terkait aset yang ada di atas tanah 32.375 Hektar di atas Kawasan Tanah Register 44 Sungai Muara Dua harus dilakukan sita dan wilayahnya harus dinyatakan Status Quo oleh Satgas PKH termasuk menertibkan dan mengusut menyelesaikan semua masalah termasuk terkait dengan keberadaan penggarap pembohong, petani mandiri dan kelompok petani fiktif yang selama bertahun-tahun mengerjakan sebagian Kawasan Hutan Register 44 bersama Perusahaan yang menampung hasil tanamnya secara melawan hukum tersebut”, Jelas Gindha.

Baca Juga :  Peringatan Hari Prematur Sedunia & Peresmian Inovasi “El Prenity” RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

Alasan desakan penyitaan dan pengusutan tuntas ini oleh Satgas PKH ini bukan tanpa dasar, Gindha memaparkan bahwa karena saat ini sedang ada masalah hukum baik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Perhutani melalui anak usahanya yakni Inhutani V mencabut sementara izin kerja sama pengolahan kawasan hutan di Lampung dengan PT Paramitha Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group hingga itulah kesimpulan pemahaman yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Terkait Perizinan Konsesi Kawasan Hutan Register 44 di Lampung saat ini sedang dibekukan, maka terkait dengan aset di atas tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar harus disita dan dinyatakan diambil alih oleh negara (Status Quo) hingga persoalan menjadi lebih jernih saat eksekusi inkracht dan setelah terbitnya Petunjuk Teknis Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung Pasca Operasi Tangkap Tangan KPK dan Dugaan Mafia Tanah yang perkaranya sedang bergulir di Kejati Lampung yang saat perkara ini telah terjadi naik ke tahap penyidikan”, Papar Praktisi dan Akademisi Hukum ini.

Disinggung adanya Pihak – Pihak yang mengatasnamakan Tanah Daftar tersebut tanah Adat atau Tanah Marga, Gindha tidak menampikkan dan bahkan menjelaskan bahwa benar asal mula tanah Kawasan Hutan Register 44 tersebut berasal dari Tanah Adat/Tanah Marga akan tetapi Tanah Seluas 32.375 Hektar secara de facto dan de jure hingga saat ini yang masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan Pengelolaannya atas nama Negara.

Baca Juga :  Rosyim Nyerupa Apresiasi Kasat Narkoba Polres Lamteng, Ungkap Jaringan Narkoba Tingkat Nasional

“Jadi meskipun Tanah seluas 32.375 Hektar Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua tersebut secara historis merupakan berasal dari Tanah Adat/Tanah Marga, namun saat ini hak pengelolaannya masih menjadi izin Kementerian Kehutanan melalui PT.Inhutani V yang belum ada satu dasar hukum pun yang melepasnya untuk dikembalikan kepada masyarakat adat baik untuk Masyarakat Adat Marga BPPI Maupun Marga BPBR Way Kanan”, jelas Mantan Ketua Hima Pidana FH Unila ini.

Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa saat ini memang sedang ada perjuangan masyarakat adat terutama dari Marga BPPI Negara Batin yang digagas oleh Deddy Rindas sebagai Penyimbang Marga Nuwa Dalom Marga BPPI Negara Batin di dampingi Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) yang memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Adat terutama Masyarakat Adat Negara Batin (Marga BPPI) Termasuk Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (Marga BPBR) Besar Negeri Way Kanan yang sedang bergulir di Kementerian Kehutanan.

“Ditengah Porak porandanya tatanan Register 44 Sungai Muara Dua, saat ini Penyimbang Marga Nuwa Dalom salah satu Penyimbang yang ada di dalam Masyarakat Adat Marga BPPI sedang berjuang agar kepentingan dan keberlangsungan Kehidupan Masyarakat Adat sebagai penyedia tanah Kawasan Hutan Register 44 di Kementerian Kehutanan diberikan haknya, dengan harapan Pasca persoalan hukum yang menghubungkan Kemelut Register 44 baik yang di KPK ataupun di Kejaksaan Tinggi Lampung dan seiring dengan terbitnya bantuan baru konsesi atas Kawasan Hutan Register 44 nantinya dapat memberikan sumbangsih atas kesejahteraan Masyarakat Adat di Way Kanan”, Pungkasnya.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB