Kejati Keluarkan Himbauan Soal Oknum Minta Proyek

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan pemberitahuan dan himbauan terkait adanya oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukumnya yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, maupun turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi.

Pemberitahuan dan himbauan itu disampaikan Kejati Lampung melalui surat bernomor: B-1313/L.8/Cs/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi.

Tidak alang kepalang, surat pemberitahuan dan himbauan terkait oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejati Lampung yang meminta proyek atau turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi tersebut, ditujukan kepada 67 instansi pemerintah se-Provinsi Lampung. Mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD, hingga seluruh organisasi  perangkat daerah (OPD) beseta jajarannya.

Baca Juga :  KKJ Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM

Dalam surat bersifat: Penting, itu diuraikan bahwa pemberitahuan dan himbauan ini disampaikan sebagai tindaklanjut dari arahan Jaksa Agung RI dalam acara Kunjungan Kerja Virtual pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025 lalu.

“Bersama ini saya menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar tidak mengindahkan oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi, meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan dari jajaran Pemerintah Daerah maupun pihak ketiga lainnya,” tulis Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, dalam suratnya.

Baca Juga :  PJ Bupati Tanggamus, Perintahkan Copot Stiker mantan Bupati dan Wakil Bupati

Ditegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak mewakili institusi Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Jika terdapat hal-hal seperti yang telah dijelaskan, dimohon agar segera dilaporkan kepada Kejati Lampung melalui hotline nomor: +628117237799 (Penkum Kejati Lampung).

“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi Kejaksaan, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” lanjut Kajati Kuntadi. (fjr)

Editor : Hengki Padangratu

Sumber Berita: Kejati Lampung

Berita Terkait

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Berita Terbaru