Kejati Keluarkan Himbauan Soal Oknum Minta Proyek

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan pemberitahuan dan himbauan terkait adanya oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukumnya yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, maupun turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi.

Pemberitahuan dan himbauan itu disampaikan Kejati Lampung melalui surat bernomor: B-1313/L.8/Cs/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi.

Tidak alang kepalang, surat pemberitahuan dan himbauan terkait oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejati Lampung yang meminta proyek atau turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi tersebut, ditujukan kepada 67 instansi pemerintah se-Provinsi Lampung. Mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD, hingga seluruh organisasi  perangkat daerah (OPD) beseta jajarannya.

Baca Juga :  Akar Lampung Bongkar Dugaan Bancakan CSR BI, Desak KPK Seret Marwan, Junaidi, dan Bupati Lamtim Ela Nuryamah

Dalam surat bersifat: Penting, itu diuraikan bahwa pemberitahuan dan himbauan ini disampaikan sebagai tindaklanjut dari arahan Jaksa Agung RI dalam acara Kunjungan Kerja Virtual pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025 lalu.

“Bersama ini saya menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar tidak mengindahkan oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi, meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan dari jajaran Pemerintah Daerah maupun pihak ketiga lainnya,” tulis Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, dalam suratnya.

Baca Juga :  Bupati Waykanan Diperiksa Seharian di Kejati Lampung, Ini Kasusnya

Ditegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak mewakili institusi Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Jika terdapat hal-hal seperti yang telah dijelaskan, dimohon agar segera dilaporkan kepada Kejati Lampung melalui hotline nomor: +628117237799 (Penkum Kejati Lampung).

“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi Kejaksaan, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” lanjut Kajati Kuntadi. (fjr)

Editor : Hengki Padangratu

Sumber Berita: Kejati Lampung

Berita Terkait

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:15 WIB

Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com