PJ Bupati Tanggamus, Perintahkan Copot Stiker mantan Bupati dan Wakil Bupati

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – PJ Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Beri Surat Himbawan Untuk Camat dan Kepala Pekon Melepas Gambar Setiker Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2018-2023 di Mobil Dinas Ambulance Desa

 

Tanggamus. Dalam rangka menindak lanjuti Himbawan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus nomor 258/PM.60.02/K.LA-08/10/2023 tangal 30/10/2023 perihal himbauan, Selasa 07/11/2023 Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan beri Himbawan kepada Camat agar memerintahkan kepala pekon untuk dapat melepas gambar Bupati dan Wakil Bupati periode thn 2018-2023 di Mobil Ambulance Desa di wilayah Kecamatan masing masing.

 

Menurut Bawaslu Kabupaten Tanggamus Himbawan ini bersifat penting yang menggunakan dasar hukum dan sesuai Peraturan Undang – Undang Pemilhan Umum di antaranya:
1. UU no 7 th 2017 yang telah di ubah jadi UU no 7 th 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2022 tentang perubahan UU no 7 th 2017 tentang pemilhan umum jadi undang undang.
2. Peraturan KPU no 3 th 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu.
3. Peraturan Bawaslu no 20 th 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
4. Peraturan Bawaslu no 5 th 2022 tentang pengawasan penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Bawaslu Bersama Pemkab Tanggamus, Berkomitmen Ciptakan Pemilu Damai 2024

 

Menurut Bawaslu langkah ini dapat mencegah terjadi nya sengketa pemilu karena Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode tahun 2018 – 2023 telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Calon tetap Anggota Legislatif dari partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDI P).

Baca Juga :  Hasil Pleno KPU, 10 Anggota DPR RI Sebagian Diisi Oleh Generasi Milenial

 

Untuk itu Bawaslu berikan himbauan kepada PJ Bupati Tanggamus agar memberikan himbauan ke pada Camat untuk dapat memerintahkan Kepala Pekon segera melepas gambar Bupati dan Wakil Bupati yang berada di mobil Ambulance milik Pekon di wilayah kerja masing masing kecamatan agar semua peserta Legeslatif dapat menjalakan tahapan pemilu sesuai peraturan dan undang undang pemilihan umum.

(Ridho)

Berita Terkait

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Menanti Jokowi Baru, Menagih Janji Prabowo di Bumi Lampung

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:21 WIB