YLBHI: KPU Lampung Timur Langgar Demokrasi dan HAM Atas Penolakan Pendaftaran Dawam-Ketut

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung Cik Ali. Foto : Ist

Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung Cik Ali. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung Cik Ali mengatakan, terkait dengan pemberitaan bahwa KPU Lampung Timur menolak salah satu bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati pada akhir pendaftaran tanggal 04 September 2024 adalah hal yang tidak bisa dibenarkan.

“Sebagai penyelenggara Pemilu KPU harus bersikap netral dan adil kepada siapaun orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah dan tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan teknis,” paparnya ke media berandalappung.com, Kamis (5/9/2024).

Hal tersebut tentu sangat menodai nilai-nilai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD kemudian juga dalam pasal Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan:

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Nyoblos di TPS 010 Sepang Jaya, Komitmen Lanjutkan Program Jika Terpilih

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Cik Ali tegaskan belum lagi, apabila kita memahami putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang menegaskan untuk mengubah ambang batas pencalonan seharusnya ini dijadikan acuan oleh KPU, sehingga tidak ada lagi hambatan dan pelanggaran Hak Konstitusional warga negara.

“Dengan demikian perbuatan KPU Kabupaten Lampung Timur merupakan pelanggaran HAM apalagi alasan yang diberikan kepada bakal calon tersebut merupakan alasan yang sangat teknis, karena Ketika menjadi penyelenggara pemilu harus siap siaga dengan segala keadaan yang tiba-tiba berubah setiap saat,” tambahnya.

Cik Ali pun megatakan, seharusnya KPU Kabupaten Lampung Timur tetap menerima pendaftaran tersebut, karena proses untuk menyatakan bahwa bakal calon tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai calon pada saat seleksi kemudian ditetapkan melalui penetapan bukan pada saat pendafataran.

Baca Juga :  Sebanyak 70 Caleg Terpilih di Lampung Terancam Batal Dilantik, Apa Penyebabnya?

“Perilaku tersebut sama saja dengan membangkang Keputusan KPU pusat yang membuka ruang perpanjangan pendaftaran agar tidak terjadi perlawanan kotak kosong, namun KPU Kabupaten Lampung Timur sepertinya tidak menginginkan demokrasi di daerah berjalan dengan baik khususnya daerah Lampung Timur,” lugasnya.

Atas peristiwa tersebut mendorong Bawaslu agar dapat bertindak cepat untuk segera melakukan penyelidikan, mengusut tuntas terhadap pelanggaran etika penyelenggara di Lampung Timur.

Membawa prosesnya sampai pada DKPP RI agar kejadian serupa tidak terulang diberbagai wilayah lainya sehingga demokrasi didaerah bisa berjalan tanpa terhambat oleh hal-hal teknis.

“Dengan demikian sebagai lembaga yang peduli terhadap demokrasi dan hak asasi manusia mengajak seluruh Warga Negara Indonesia agar tetap terus mengawal Bersama setiap proses yang terjadi pada pemilu mendatang memastikan bahwa tidak ada keberpihakan para penyelenggara,” tukasnya.

Berita Terkait

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Rakor Pemprov Lampung – Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Wujudkan Pengelolaan Tata Ruang dan Pertanahan Lebih Baik
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB