Bandar Lampung (berandalappung.com) – Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, memastikan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak berlaku untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat kecil.
Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi simpang siur dan isu hoaks yang beredar di masyarakat.
“Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa PPN tetap 11 persen untuk kebutuhan masyarakat kecil. PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” ujar Wahrul, Kamis (2/1/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahrul meminta masyarakat Lampung tidak terpengaruh oleh isu-isu yang menyatakan kebutuhan rumah tangga dikenakan PPN 12 persen.
Ia juga mengimbau warga melaporkan jika ada pihak yang menetapkan PPN 12 persen pada barang kebutuhan pokok.
“Kebijakan ini sudah jelas, hanya berlaku untuk barang mewah, bukan kebutuhan rakyat. Kalau ada yang melanggar, silakan laporkan, kami akan tindak lanjut,” tegasnya.
Menurut Wahrul, kebijakan ini telah memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas.
Hal ini bertujuan melindungi masyarakat kecil dari beban pajak tambahan.