Bandar Lampung (berandalappung.com) – Tim Seleksi (Timsel) mulai membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung periode 2024-2029 pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Ada pun Timsel calon anggota KPU Lampung kali ini diketuai Siti Khoiriah, Sekretaris Hervin Yoki Pradikta, dengan tiga anggota yakni Achmad Moelyono, Fitri Yanti, dan Samsuar.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Lampung, Siti Khoiriah mengatakan, pembukaan terbuka untuk umum baik laki-laki maupun perempuan, dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Timsel kami bekerja sesuai dengan panduan teknis yang diberikan KPU RI, dalam pengumuman pendaftaran disebut Timsel kuota 30 persen perempuan harus diperjuangkan bersama oleh Timsel, jadi kami bekerja sesuai panduan teknis,” kata Siti Khoiriah saat jumpa pers di Hotel Horison Lampung, Senin (22/7/2024).
Informasi soal rekrutmen tersebut, dimuat dalam Surat Pengumuman Nomor 01/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 tertanggal 22 Juli 2024.
Info Lengkapnya Klik di sini:
Kemudian penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison, Ruang Tanjungkarang, Jalan RA Kartini Nomor 88 Tanjungkarang Pusat.
Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1).
7. Berdomisili di wilayah Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih:
13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Selain persyaratan tersebut, calon anggota KPU Provinsi Lampung harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Penghitungan dua kali masa jabatan tersebut, sebagaimana dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.
Penghitungan dua kali masa jabatan, meliputi telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
Selain itu, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dalam berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi terdiri atas :
A. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON.
B. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
C. Pas foto berwarna terbaru enam bulan terakhir berukuran 4×6 Cm sebanyak satu lembar untuk ditempel di dalam formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT.HIDUP-CALON;
D. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT HIDUP-CALON;
E. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
F. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 1-CALON;
2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.2-CALON;
3. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya, selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
4. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.4- CALON;
5. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON.
6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.6-CALON
7. Belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.7-CALON
G. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
H. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;
I. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;
J. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebi.
K. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti seleksi;
L. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL
SURAT.PERNYATAAN.8- CALON bagi Bakal calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (***)