BERANDALAMPUNG.COM,BANDARLAMPUNG – Calon anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Dapil 3 Partai NasDem, Cici Misma divonis dengan enam bulan kurungan penjara dan denda Rp5 juta, karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu, jenis money politik alias bagi bagi uang saat masa tenang.
Dalam amar putusan tertuang dalam surat keputusan nomor 27/Pid.Sus/2024/PN.Liwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Liwa Selasa 2 April 2024 itu disebutkan Caleg Cici Misma dinyatakan serbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda Rp5 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu Bulan,”tulis putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Caleg Partai NasDem Cici Misma sebelumnya kedapatan membagi-bagikan amplop berisi uang sebesar Rp150 ribu dengan contoh surat suara miliknya pada masa tenang.
Hal itu menjadi temuan Panwascam Bengkunat Pekon (Desa) Sumber Rejo, Kecamatan Bengkunat.
Atas putusan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat J. Wilyan Gulta mengatakan bahwa pihaknya sebagai lembaga pengawas pemilu mengajak masyarakat dan semua komponen untuk menjaga keadilan Pemilu sesuai perudang-undangan.
“Agar kualitas demokrasi di Indonesia khususnya di Pesisir Barat dapat terjaga,”katanya Rabu, (3/4/2024).
Meski menebar amplop kepada pemilih agar dapat dipilih, perolehan Caleg Partai NasDem nomor 6 Cici Misna hanya mendapatkan perolehan suara 477 suara.
Suara tersebut, tersebar di dua kecamatan yang berada di dua kecamatan, yakni Ngaras Cici mendapatkan 50 suara, dan Kecamatan Bengkunat 427 suara.
Berdasarkan hasil tingkat Kabupaten, di Internal Partai, Cici berada di posisi ke tiga dengan suara 477, sementara lawan internalnya mencapai 1.473 suara untuk caleg nomor 1, dan caleg nomor urut dua 1.129 suara.
Dan Cici Misma dipastikan tidak lolos menjadi Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat,(**).