Terbukti Money Politik, Caleg Nasdem Pesbar Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cici Misma, oknum caleg DPRD Pesisir Barat, dijatuhi vonis pidana penjara selama enam bulan. Foto : Dokumen Bawaslu Pesbar.

Cici Misma, oknum caleg DPRD Pesisir Barat, dijatuhi vonis pidana penjara selama enam bulan. Foto : Dokumen Bawaslu Pesbar.

BERANDALAMPUNG.COM,BANDARLAMPUNG – Calon anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Dapil 3 Partai NasDem, Cici Misma divonis dengan enam bulan kurungan penjara dan denda Rp5 juta, karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu, jenis money politik alias bagi bagi uang saat masa tenang.

Dalam amar putusan tertuang dalam surat keputusan nomor 27/Pid.Sus/2024/PN.Liwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Liwa Selasa 2 April 2024 itu disebutkan Caleg Cici Misma dinyatakan serbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda Rp5 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu Bulan,”tulis putusan tersebut.

Caleg Partai NasDem Cici Misma sebelumnya kedapatan membagi-bagikan amplop berisi uang sebesar Rp150 ribu dengan contoh surat suara miliknya pada masa tenang.

Hal itu menjadi temuan Panwascam Bengkunat Pekon (Desa) Sumber Rejo, Kecamatan Bengkunat.

Atas putusan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat J. Wilyan Gulta mengatakan bahwa pihaknya sebagai lembaga pengawas pemilu mengajak masyarakat dan semua komponen untuk menjaga keadilan Pemilu sesuai perudang-undangan.

“Agar kualitas demokrasi di Indonesia khususnya di Pesisir Barat dapat terjaga,”katanya Rabu, (3/4/2024). 

Baca Juga :  Ardjuno Ramaikan Kabupaten Mesuji Bersama Fara Dhilla Dangdut Idol

Meski menebar amplop kepada pemilih agar dapat dipilih, perolehan Caleg Partai NasDem nomor 6 Cici Misna hanya mendapatkan perolehan suara 477 suara.

Suara tersebut, tersebar di dua kecamatan yang berada di dua kecamatan, yakni Ngaras Cici mendapatkan 50 suara, dan Kecamatan Bengkunat 427 suara.

Berdasarkan hasil tingkat Kabupaten, di Internal Partai, Cici berada di posisi ke tiga dengan suara 477, sementara lawan internalnya mencapai 1.473 suara untuk caleg nomor 1, dan caleg nomor urut dua 1.129 suara.

Dan Cici Misma dipastikan tidak lolos menjadi Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat,(**). 

Berita Terkait

Lampung CSR Award 2025, Pemprov Dorong CSR Bangun Infrastruktur dan Pendidikan Vokasi
Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi ASN Melalui Program Tali Asih KORPRI
Wagub Jihan Nurlela Buka Perhelatan Gubernur Futsal Cup 2025
Pemprov Lampung Gandeng Alumni FEB Unila Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Lantik 59 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung
Langsung Bergerak, Pemprov Ajak Pengurus Baru HIPMI Majukan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Dukung Pembangunan di Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Gaspol Musim Tanam Kedua, Targetkan 3,5 Juta Ton Padi di 2025
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 21:29 WIB

Lampung CSR Award 2025, Pemprov Dorong CSR Bangun Infrastruktur dan Pendidikan Vokasi

Rabu, 30 April 2025 - 21:26 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi ASN Melalui Program Tali Asih KORPRI

Senin, 28 April 2025 - 21:18 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Perhelatan Gubernur Futsal Cup 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 21:24 WIB

Pemprov Lampung Gandeng Alumni FEB Unila Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Lantik 59 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung

Berita Terbaru