Tanah Register Disorot, DPRD Lampung Tolak Alih Fungsi yang Rusak Ekologi

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan penguasaan tanah di wilayah register kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan perlunya kebijakan tegas namun berkeadilan dalam menyikapi maraknya lahan hutan register yang dikuasai masyarakat, agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi warga sekitar.

Menurut Putra Jaya Umar, keberadaan tanah ulayat dan kawasan hutan register memiliki karakter berbeda, namun keduanya harus dikelola secara bijak oleh negara. Ia menekankan bahwa hutan register pada prinsipnya merupakan kawasan yang harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai hutan lindung.

“Keberadaan tanah ulayat dan hutan register sudah jelas. Menurut saya, keduanya harus dikelola secara bijak. Fungsi hutan harus dikembalikan, terlebih hutan lindung,” ujar Putra Jaya Umar, Rabu (28/1).

Politisi Golkar ini mengingatkan bahwa fungsi utama hutan lindung adalah menjaga keseimbangan lingkungan, terutama sebagai kawasan penghijauan dan penahan air. Karena itu, pola pemanfaatan yang tidak sesuai akan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.

Baca Juga :  Kerap Dihantui Banjir, Budiman AS Bongkar Akar Masalah Drainase Kota

Putra Jaya Umar juga menyoroti fakta bahwa banyak kawasan hutan register di Lampung saat ini sudah berhimpitan dengan permukiman penduduk. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kehadiran negara dengan kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.

“Misal di Lampung Tengah, ada wilayah yang diambil masyarakat lalu justru disewakan pemerintah kepada perusahaan. Kalau disewakan ke pihak lain, fungsi hutannya tidak akan bisa dimaksimalkan,” tegasnya.

Ia mencontohkan kondisi serupa di Kabupaten Mesuji, di mana kawasan register ditanami singkong dan kemudian dirambah oleh masyarakat. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan fungsi ekologis hutan, tetapi juga membuka ruang konflik agraria yang berkepanjangan.

“Kalau dari saya, kembalikan lagi fungsi hutan itu. Jangan sampai kawasan hutan lindung berubah jadi lahan produksi yang merusak,” katanya.

Lebih lanjut, Putra Jaya Umar mendorong lahirnya kebijakan yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai solusi jangka panjang. Ia menilai, pelibatan masyarakat sekitar hutan justru menjadi kunci keberhasilan menjaga kawasan register, asalkan jenis tanaman yang dikembangkan selaras dengan fungsi hutan.

Baca Juga :  Target Jalan Mantap 85 Persen, Infrastruktur Jalan Masih Jadi Prioritas

“Kita tetap memberdayakan masyarakat, tapi kembalikan fungsi hutan tersebut. Contohnya tanami dengan aren. Fungsi hutannya bagus, akarnya bisa sampai 10 meter ke bawah sehingga sangat efektif menahan air dan mencegah longsor,” jelasnya.

Selain manfaat ekologis, tanaman aren juga dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi. Menurut Putra Jaya Umar, pengembangan aren mampu menyerap tenaga kerja lokal dan menghasilkan produk bernilai jual, sehingga masyarakat tetap mendapatkan penghidupan tanpa harus merusak hutan.

Hal ini, menurutnya merupakan langkah strategis dalam mengurai persoalan kawasan register di Lampung. “Pengembangan tanaman aren menjadi alternatif konkret yang tidak hanya mendukung konservasi tanah dan air, tetapi juga membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

PAN Bandar Lampung Bidik 8 Kursi, Antara Ambisi Elektoral dan Ujian Kerja Nyata
Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung
“Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Pengurus KTNA Lampung
Budiman AS Ajak Masyarakat Kedamaian Hidup Rukun Damai
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Hadiri Launching Aplikasi Centurion-21
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Wisuda Purna Bhakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Hadiri Gelar Wicara Guru Besar FKIP Unila Dies Natalis ke-58
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:19 WIB

PAN Bandar Lampung Bidik 8 Kursi, Antara Ambisi Elektoral dan Ujian Kerja Nyata

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:34 WIB

Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:00 WIB

“Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:42 WIB

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Pengurus KTNA Lampung

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:20 WIB

Budiman AS Ajak Masyarakat Kedamaian Hidup Rukun Damai

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com