Larang Wartawan Meliput, Ketua Komisi IV DPRD Lampung “Buta dan Sukses” Langgar 4 Undang-Undang Sekaligus!
berandalappung.com— Teluk Betung, sikap antipati terhadap keterbukaan informasi publik dipertontonkan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni–Terbanggi Besar yang membahas isu krusial kenaikan tarif tol justru digelar secara tertutup pada Senin (06/07).
Tindakan ini dinilai ironis dan memicu kritik tajam. Pasalnya, Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, terkesan tidak memahami atau bahkan mengangkangi sederet regulasi sakral, mulai dari UUD 1945, UU HAM, UU Pers, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Usir Wartawan Tanpa Alasan Jelas
Sejumlah awak media yang hadir sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi IV dipaksa gigit jari. Akses mereka untuk meliput dibatasi tanpa adanya penjelasan resmi atau dasar tata tertib yang jelas dari Sekretariat DPRD.
Saat jurnalis mencoba masuk untuk menjalankan tugasnya, Muklis Basri langsung menghadang dengan nada ketus.
“Ini rapat tertutup, silahkan menunggu di luar,” cetus Muklis kepada awak media yang hadir.
Padahal, kenaikan tarif tol bukanlah urusan domestik dewan, melainkan hajat hidup orang banyak. Kebijakan ini berdampak langsung pada kantong pengguna jalan, meroketnya biaya distribusi logistik, hingga potensi lonjakan harga kebutuhan pokok yang mengancam stabilitas ekonomi masyarakat Lampung.
Rentetan Pelanggaran Hukum: Dari Konstitusi hingga UU Pers
Keputusan sepihak menutup rapat ini melahirkan tanda tanya besar sekaligus preseden buruk bagi demokrasi di Lampung. Secara hukum nasional, tindakan “alergi media” yang dipertontonkan Ketua Komisi IV tersebut menabrak empat pilar regulasi sekaligus:
a. UUD 1945 Pasal 28F
Konstitusi tertinggi negara dengan tegas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi.
b. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 17 Ayat 2)
Menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat serta informasi melalui media cetak maupun elektronik demi kepentingan umum.
c. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 Ayat 3)
Secara spesifik memberikan jaminan mutlak bagi pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Menghalangi kerja pers merupakan pelanggaran pidana.
d. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 4)
Masyarakat dan pers memiliki hak hukum untuk melihat, mengetahui, dan mendapatkan informasi publik. Hambatan terhadap hak ini bahkan dapat berujung pada gugatan hukum.
Fungsi Pengawasan yang Cacat Transparansi
Secara prinsip, RDP merupakan forum penyerapan aspirasi dan ruang bedah masalah yang seharusnya berjalan transparan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD.
Kecuali diatur khusus dalam tata tertib untuk urusan rahasia negara atau pertahanan, rapat dewan wajib terbuka untuk umum.
Hingga berita ini diturunkan, baik pimpinan rapat maupun Sekretariat DPRD Provinsi Lampung kompak bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum apa yang mereka gunakan untuk “menggembok” ruang rapat dari pantauan publik.
Sikap tertutup ini memicu kecurigaan: ada apa di balik pembahasan kenaikan tarif tol Lampung hingga rakyat dan media harus dikelabui di luar ruangan? (***)
Editor : Alex Jefri











