Suami Selebgram Lampung Anastasia Resmi Jadi Tersangka KDRT

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers pada Jumat, (4/10/2024), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AN (31) pada 2 Oktober 2024. Foto : Ist

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers pada Jumat, (4/10/2024), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AN (31) pada 2 Oktober 2024. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan AP (36), suami dari selebgram Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers pada Jumat, (4/10/2024), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AN (31) pada 2 Oktober 2024.

AN melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat.

Baca Juga :  Kotak Kosong Menang di Pilkada, ASN Akan Pimpin Pemerintahan

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Abdul Waras.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah buku nikah, dan modus operandi melibatkan pemukulan serta upaya paksa tersangka untuk mengambil anak dari korban.

Tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali dalam insiden tersebut.

Baca Juga :  Agenda Rutin PWI Lampung, Ziarah Kubur Tokoh Pers Lampung

Korban, yang sebelumnya sempat memaafkan, akhirnya memutuskan melanjutkan proses hukum setelah mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

Polisi juga menyita rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

AP kini dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB