SPMB 2025 Jalur Domisili Dipertanyakan, Disdik Lampung Tegaskan Aturan Baru Prioritaskan Nilai Akademik
berandalappung.com— Teluk Betung, Polemik penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025 kembali menyeruak di Provinsi Lampung. Kali ini, jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi sorotan. Banyak orang tua kecewa karena anak mereka tak lolos meski rumah hanya selemparan batu dari sekolah tujuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu kasus yang mengundang perhatian terjadi di SMAN 2 Bandar Lampung. Seorang calon siswa yang tinggal hanya 50 meter dari sekolah justru tersingkir, sementara peserta lain dari jarak 2 kilometer diterima. Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah arti “domisili” masih relevan jika yang menentukan justru nilai?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, buka suara. Ia memahami kegelisahan yang berkembang, namun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan nasional yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
“Kami paham, banyak orang tua bingung dan kecewa. Tapi aturan ini jelas: untuk jalur domisili jenjang SMA, yang diutamakan adalah nilai akademik. Jarak rumah baru jadi pertimbangan jika nilai sama,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).
Dari Zonasi ke Seleksi Nilai: Apa yang Berubah?
Perubahan sistem dari PPDB ke SPMB tak sekadar berganti nama. Prinsip zonasi yang dulu memprioritaskan jarak, kini bergeser pada penilaian akademik. Menurut Thomas, langkah ini diambil untuk menekan kecurangan domisili yang kerap terjadi setiap musim penerimaan siswa baru.
Sistem SPMB menetapkan 60 persen bobot nilai rapor SMP/MTs sederajat dan 40 persen indeks sekolah sebagai dasar seleksi utama. Jarak rumah ke sekolah hanya dipakai jika ada nilai yang identik. Bila itu pun masih sama, barulah usia dan waktu pendaftaran dijadikan penentu akhir.
“Banyak orang tua sudah berkorban beli rumah dekat sekolah favorit. Tapi sekarang, kedekatan lokasi tak lagi jadi jaminan,” kata Thomas. “Ini memang perubahan besar, dan kami akui, tidak semua siap.”
Kebijakan baru ini hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara untuk SMK, sistem lama dengan kuota berbasis jarak 15 persen tetap diberlakukan.
Menghapus “Kasta” Sekolah Favorit
Thomas menjelaskan bahwa sistem zonasi yang mulai diberlakukan sejak 2017 punya tujuan mulia: menghapus “kasta” sekolah favorit dan menciptakan pemerataan kualitas pendidikan. Namun, dalam praktiknya, sistem itu justru membuka celah baru—terutama dalam manipulasi domisili.
“SPMB ini upaya korektif. Kami ingin anak-anak dengan prestasi tetap punya kesempatan meski rumahnya lebih jauh. Ini bentuk keadilan yang kami perjuangkan,” ujarnya.
Meski demikian, Disdikbud Lampung tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Thomas menyatakan, semua masukan akan dihimpun dan disampaikan langsung ke Kementerian sebagai bahan evaluasi.
“Kami tidak akan diam. Keluhan dari masyarakat adalah cermin bahwa sistem ini perlu terus disempurnakan,” tegasnya.
Editor : Alex Buay Sako