Berandalappung.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran pada 17 Februari 2025.
Sidang ini akan menghadirkan pemohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), termohon pasangan calon (Paslon) Nanda-Antonius, serta pihak terkait, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Paslon Aries Sandi-Supriyanto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima undangan dari MK untuk menghadiri sidang lanjutan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang sebelumnya, hakim MK meminta KPU untuk membawa dokumen terkait pencalonan Aries Sandi pada tahun 2010, termasuk berkas dari Dinas Pendidikan (Disdik) mengenai data peserta ujian persamaan yang diikuti Aries Sandi pada 1995.
Selain itu, MK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk hadir dalam sidang guna memberikan keterangan tambahan.
Fatihunnajah menegaskan bahwa Bawaslu akan memberikan keterangan secara objektif berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu tidak akan menambah bukti baru, karena seluruh dokumen dan bukti telah diserahkan pada sidang pertama.
“Kami akan memberikan keterangan sesuai fakta yang kami temukan di lapangan. Semua bukti yang diperlukan sudah disampaikan dalam sidang pertama,” ujar Fatihunnajah, Kamis (13/2/2025).
Sidang ini menjadi momentum penting dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada Pesawaran, di mana MK akan menilai kelengkapan bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak sebelum mengambil keputusan akhir.