Polda Lampung, Ungkap Tindak Pidanan ITE Pengancaman Penyebaran Video

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung, Ungkap Tindak Pidanan ITE Pengancaman Penyebaran Video

berandalappung.com— Kota Baru, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana menonjol yang merugikan masyarakat secara materil maupun psikologis.

Hal ini disampaikan dalam Press Release yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin bertempat di Mapolda Lampung, kamis (5/02/2026).

Ungkap kasuh tindak pidana ITE berupa pengancaman penyebaran video pribadi.

Berdasarkan laporan korban, tersangka berinisial MHH melakukan intimidasi dengan mengirimkan video hasil editan korban melalui beberapa akun WhatsApp.

“Tersangka menggunakan video tersebut untuk memeras korban. Akibat rasa takut, korban telah mengirimkan uang hingga mencapai Rp70.500.000,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.

Tim Subdit V Siber Polda Lampung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka MHH pada 23 Januari 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Perampok Bersenjata Gasak Uang SPBU, Petugas Terluka

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu SIM, serta rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah memberikan data atau konten pribadi kepada siapapun. Jika menjadi korban pemerasan digital, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan siber kami,” tutup Kabid Humas.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB