Sebanyak 70 Caleg Terpilih di Lampung Terancam Batal Dilantik, Apa Penyebabnya?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Provinsi Lampung. Foto : Ist

Kantor DPRD Provinsi Lampung. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sebanyak 70 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD provinsi Lampung periode 2024-2029 terancam tidak dilantik, karena belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU provinsi Lampung.

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito mengatakan, sejauh ini baru dua partai yang telah menyerahkan LHKPN kepada pihaknya yaitu PKS dengan 7 calegnya, kemudian PDI Perjuangan yang baru menyerahkan sebanyak 8 caleg, tersisa 5 caleg lagi dari partai banteng tersebut yang belum menyerahkan.

“Yang sudah melaporkan itu baru PKS 7 caleg, dan PDI Perjuangan itu baru 8 caleg sisanya belum,” jelas Warsito saat dikonfirmasi, Senin, (15/7/2024).

Warsito menjelaskan, penyerahan LHPKN itu 21 hari sebelum pelantikan, dimana pelantikan 2 September 2024.

“Ini ada surat edaran baru dari KPU RI yang intinya menerangkan calon terpilih apabila sampai 21 hari sebelum pelantikan tidak bisa menyerahkan LHKPN ini wajib membuat surat pernyataan,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU Lampung Erwan Bustami: Calon yang Mundur Akan Dikenai Sanksi Berat

Untuk diketahui, total 85 caleg DPRD provinsi Lampung terpilih periode 2024-2029 itu terdiri dari Gerindra 16 kursi, kemudian PDI Perjuangan 13, lalu PKB dan Golkar 11 kursi, lalu NasDem 10 kursi, kemudian Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, dan PKS 7 kursi.

Sebelumnya diberitakan, KPU Lampung Barat mencatat sebanyak 26 Caleg terpilih yang Pileg 2024 belum menyerahkan bukti LHKPN.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah mengatakan hingga saat ini pihakna baru mencatat ada sembilan Caleg terpilih yang sudah menyerahkan bukti laporan LHKPN ke KPU.

“Ada sembilan Caleg yang sudah menyerahkan bukti laporan yang berasal dari tiga Partai Politik (Parpol) yakni Golkar sebanyak empat orang, PKS tiga orang dan Gerindra dua orang,” kata dia kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Baca Juga :  Sekwan dan Anggota DPRD Lampung Ikut Kegiatan Lari dan Jalan Sehat

Syarif menegaskan, para Caleg terpilih tersebut diberikan batas waktu hingga 28 Juli mendatang untuk menyerahkan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika hingga lewat batas waktu tak diserahkan maka terancam tak dilantik.

Sebab kata dia, LHKPN merupakan dokumen yang wajib diserahkan Caleg terpilih ke KPU sebagai syarat pelantikan, bahkan hal itu sudah tertuang dalam PKPU RI No 6 Tahun 2024, ia menekankan agar para Caleg mematuhi aturan.

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, LHKPN wajib dilaporkan sebagai syarat untuk dilantik, kami menerima bukti tanda laporan, sedangkan LHKPN langsung ke KPK,” ujarnya.

Berita Terkait

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Berita ini 378 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB