PWI Lampung Gelar Pelatihan Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah saat membuka acara Pelatihan Wartawan Siber.

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah saat membuka acara Pelatihan Wartawan Siber.

Bandar Lampung (berandalappung.com)- PWI Lampung menggelar Pelatihan Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right, Selasa (15-10-2024).

Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dab Politik Ganjar Jationo mewakili Penjabat Gubernur Samsudin.

Ganjar mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung JurnalismeBerkualitas pada 20 Februari 2024.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” jelasnya.

Menurut dia, pelatihan itu menjadi momen penting untuk memahami lebih dalam tentang regulasi tersebut, agar para jurnalis, penerbit, dan seluruh insan pers dapat menjalankannya dengan baik, dilindungi secara hukum, dan mendapatkan hak-hak yang sesuai.

Baca Juga :  Polda Lampung Apresiasi Workshop Jurnalistik AMSI untuk Pemerintahan Berkualitas

Hak Penerbit bukan hanya soal melindungi hak ekonomi penerbit, tetapi juga terkait dengan menjaga integritas dan kualitas karya jurnalistik, yang pada akhirnya memberikan kontribusi pada kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat.

“Saya berharap, melalui pelatihan ini, seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai bagaimana penerapan Hak Penerbit dalam praktik media di era digital saat ini,” sebutnya.

Sehingga, dapat menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan adil, di mana hak-hak penerbit, jurnalis, dan masyarakat sama-sama terlindungi.

Baca Juga :  ASN Bandar Lampung Diimbau Bijak Bermedsos Demi Netralitas di Pilkada 2024

“Pemerintah Provinsi Lampung selalu berkomitmen untuk mendukung upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme pers,” terangnya.

Sementara, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah yang juga sebagai keynote speaker mengatakan, melalui pelatihan tersebut, perpres Publisher Right bisa tersosialisasi dengan baik.

“Karena memang ini sebuah harapan bagi wartawan, khususnya di Lampung untuk bisa meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Terlebih, kesejahteraan wartawan saat sedang menurun di tengah badai distrubsi digital. Sehingga, diharapkan, keberadaan perpres itu memberi jaminan bagi jurnalisme berkualitas.

Selain itu, perpres publisher right juga diharapkan bisa meningkatkan dan memperbaiki ekosistem media di Lampung. (**)

Berita Terkait

SK Karateker PPM Lampung Terbit, Rekonsiliasi Melalui Musda Jadi Prioritas
Sistemkah Yang Membuat Kita Takut Untuk Bicara Benar?
AMSI Lampung Serbu Tempo Institute, Dalami Jurnalisme Investigatif
Terjebak di Puncak, Kisah Perjalanan Istri Pj. Gubernur dalam Menjalankan Tugas
Truk Sampah Bobrok, Pengamat: Rakyat Bisa Gugat dan Pejabat Jangan Cuma Makan Gaji Buta
Proyek JPO Siger Milenial Diduga Langgar K3, Pemkot Bandar Lampung Dinilai Tutup Mata
Pemekaran Bandar Negara, Pariwisata Jadi Andalan Sektor Ekonomi
AMSI Lampung Gelar Rapat Perdana di Tahun 2025, Susun Program Kerja dan Evaluasi Kinerja
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:09 WIB

SK Karateker PPM Lampung Terbit, Rekonsiliasi Melalui Musda Jadi Prioritas

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50 WIB

Sistemkah Yang Membuat Kita Takut Untuk Bicara Benar?

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:44 WIB

AMSI Lampung Serbu Tempo Institute, Dalami Jurnalisme Investigatif

Senin, 10 Februari 2025 - 18:25 WIB

Terjebak di Puncak, Kisah Perjalanan Istri Pj. Gubernur dalam Menjalankan Tugas

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:07 WIB

Truk Sampah Bobrok, Pengamat: Rakyat Bisa Gugat dan Pejabat Jangan Cuma Makan Gaji Buta

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB