BERANDALAPPUNG.COM – Hari ini sudah kita sampaikan, teruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara langsung di Jakarta melalui pak Erwin Kabag, tadi siang kami mendapatkan laporan sedang di DKPP.
Hal ini disampaikn oleh Koordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri di acara Media Gathering di Grand Mercure Senin, (25/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa terkait permalasahan Kasus Fery Triatmojo yang awalnya di laporkan oleh Erwin Nasution dan Laskar Lampung kemarin,”tambahnya.
Bahwa kemarin sudah di plenokan, kami memutuskan ada dugaan tindak pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh saudara Fery Triatmojo.
“Karena pada awalnya kami serahkan kasus ini ke Bawaslu Kota Bandar Lampung, kita melihat fakta Hukumnya seperti itu dan kabarnya mereka juga di laporkan ke DKPP karena dinilai tidak profesional karena putusan tidak sesuai dengan harapan,”kata Tamri.
Tamri menjelaskan, kita tunggu terlebih dahulu kita hormati proses hukum yang berlaku, kita tunggu saja apakah nanti Bawaslu Kota Bandar Lampung akan di panggil oleh DKPP atau tidak tinggal kita ikuti saja proses.
Disingung apakah Fery Triatmojo hanya ketemu atau menerima saja, Tamri menjelaskan pertama kita dalam melakukan klarifikasi itu pertama beliau menjawab bertemu dengan calon.
Tamri menambahkan, ada keterangan dari beberapa pihak juga, beliau juga menerima sejumlah uang, tetapi Fery Triatmojo tetap membantah menerima sejumlah uang.
Dan yang terakhir Tamri menjelaskan, persoalan Panwascam yang ikut terlibat di dalam kasus Fery Triatmodjo in bahwa kami sudah sampaikan kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung agar penanganan Panwascam itu sesuai dengan aturan dan tidak menyalahi kaidah-kaidah.
“Sampai detik ini, kami belum mendapatkan Informasi lanjutan, dan pada prinsipnya kami sudah menyampaikan kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung agar ini ditindak tegas,”tukasnya.