berandalappung.com— Lampung, Akademisi Universitas Terbuka (UT) Hengki Irawan, SP, SH, MH. meminta Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan Indonesia (Kemenimipas) menonjobkan Lapas Kelas II B Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Sumatera Selatan yang diduga terjadinya penganiayaan dan Pungli di dalam lapas.
Hengki mengatakan, bahwa kasus ini menurutnya sudah selayaknya menjadi evaluasi oleh Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan Indonesia (Kemenimipas), karena kerap kali menjadi momok baik di rutan maupun lapas.
“Dari kacamata, kasus kekerasan dalam lapas hingga dugaan Pungli sudah terjadi sejak lama di dalam rutan maupun lapas, hal ini justru kita ingin melihat kinerja menteri dan Wakil menteri Kemenimipas dapat bekerja secara maksimal untuk memberantas stigma buruk bagi masyarakat,” kata Hengki kepada media ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kejadian di Lapas Kelas II B Okut Sumsel itu, sudah selayaknya Kalapas dan Pegawai di evaluasi atau di nonjobkan sebagai efek jera bagi seluruh pegawai OPD Kemenimipas.
“Ya, kalau saya berpendapat buat apa mempertahankan manusia yang tidak bermoral, melakukan penganiayaan kepada napi, karena napi itu manusia juga yang mempunyai hak yang sama di Negara Indonesia, Maka dari itu nonjobkan saja kepala Lapas OKUT itu dan yang melakukan pelanggaran hukum di hukum sebagaimana hukum berlaku, ” ungkapnya
Sehingga, sambung Hengki, adanya dugaan pungli itu juga sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki masalah ini.
“Di kemenkumham itu udahan ada bidang yang menangani kasus- kasus tersebut, kalau tidak sanggup atau tidak berani serahkan saja kepada APH yang lain,” tandasnya.
Sebelumnya, Warga Binaan atau yang disebut Narapidana (Napi) Lapas Kelas 2 B Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumatera Selatan saat ini resah, hal tersebut Kuat dugaan atas penganiayaan dan pungli oleh oknum rumah tahanan (Rutan) tersebut, rabu (30/04/2025).
Informasi yang diterima awak media terkait penganiayaan oleh oknum pegawai lapas terhadap 2 Napi yang berinisial WH dan SY hingga mengalami luka di kepala dinilai tak mengindahkan Perlindungan narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Beranjak dari hal tersebut, awak media bersama tim mendatangi lapas kelas 2 b okut untuk meminta keterangan, pada awalnya KPLP dan beberapa pegawainya membantah,
“Gak ada pak kejadian seperti yang bapak sampaikan, mungkin bukan di lapas sini. “Jelas KPLP
Akan tetapi ketika 2 napi yang dijadikan korban tersebut dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh awak media dan diminta di hadapan KPLP juga pegawai lapas tersebut mengakui bahwa kedua napi tersebut beberapa waktu lalu mengalami luka di kepala akibat pemukulan.
“Ia pak benar 2 bulan yang lalu dan sudah maaf-maafan, sudah selesai.” jelas Korban WH dan SY.
Seperti kita ketahui aturan undang-undang yang berlaku Napi patut mendapatkan perlindungan hukum, atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pegawai Lapas yang seharusnya membina dan bukan seharusnya melakukan pemukulan, hingga luka di bagian kepala
Selain itu terkait dugaan gratifikasi terhadap warga binaan sebesar 300.000/ kamar tiap minggu, kepada awak media KPLP menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan hal tersebut.
“Tidak ada, terkait hal tersebut pak.” ungkap KPLP..
KPLP juga menerangkan, jika betul adanya pemukulan tersebut dan juga adanya tindakan gratifikasi oleh oknum pegawai kami, maka kami siap untuk dilakukan Evaluasi.
Patut diketahui, Perlindungan narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang ini menjamin hak-hak narapidana, termasuk hak untuk menjalankan ibadah, mendapatkan perawatan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan, serta berhak menerima kunjungan keluarga dan advokat
Editor : Alex Jefri