Pj Gubernur Tetapkan Kenaikan UMP Sebesar 6,5%

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 sebesar Rp2.893.070.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor G/835/V.08/HK/2024 yang ditandatangani pada 10 Desember 2024.

UMP Lampung 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5%, atau sekitar Rp176.573 dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.

Ketentuan Utama dalam SK Gubernur:

– Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, upah yang diterima harus setidaknya sesuai dengan nilai UMP yang telah ditetapkan.
– Pengusaha Dilarang Membayar di Bawah UMP: Para pengusaha diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ini dan tidak boleh membayar gaji pekerja dengan nominal di bawah UMP yang telah ditentukan.
– Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil: Kebijakan UMP ini tidak berlaku untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Baca Juga :  Didampingi Kadisdik, Wagub Jihan Nurlela Tinjau SMANO Kota Metro Sekolah Berbasis Olahraga

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menambahkan bahwa angka UMP yang baru ini akan dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD

Keputusan tentang UMK akan segera disosialisasikan ke masyarakat untuk memastikan penerapan yang merata di seluruh wilayah Lampung.

Dengan kenaikan UMP 2025, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang baru memulai karier dan bekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil bagi seluruh pekerja di provinsi ini.

Berita Terkait

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah
Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam
RSUD Abdul Moeloek Siap Gelar Fellowship Kardiologi Intervensi
Bupati Egi Tunjuk Intji Indriati Jadi Plt Kadis Pariwisata Lampung Selatan
Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Jadi Pusat Rujukan Informasi Hukum Masyarakat
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Perkuat Komitmen Layanan dan Kolaborasi BPJS Kesehatan di Tahun 2025
Sekdaprov Lampung Ingatkan Disiplin Membayar Pajak
Bertemu Menteri KKP, Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Tambak dan Mangrove
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 21:28 WIB

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 September 2025 - 05:59 WIB

Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam

Rabu, 17 September 2025 - 14:45 WIB

RSUD Abdul Moeloek Siap Gelar Fellowship Kardiologi Intervensi

Jumat, 12 September 2025 - 14:09 WIB

Bupati Egi Tunjuk Intji Indriati Jadi Plt Kadis Pariwisata Lampung Selatan

Kamis, 11 September 2025 - 20:10 WIB

Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Jadi Pusat Rujukan Informasi Hukum Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB