Pendidikan Hukum, Kunci Wartawan Perkuat Kompetensi dan Etika Jurnalistik

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi sekaligus Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan. Dokumen: berandalappung.com

Akademisi sekaligus Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan. Dokumen: berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Akademisi dan praktisi hukum, Hengki Irawan, mengungkapkan bahwa pendidikan hukum bagi wartawan menjadi langkah penting dalam memperkuat kompetensi dan etika jurnalistik.

Ia menilai bahwa keterkaitan antara dunia jurnalistik dan hukum sangat relevan, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital.

Hengki mengamati meningkatnya minat jurnalis yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk mendalami hukum.

Menurutnya, fenomena ini merupakan bagian dari “dahaga pemikiran” para jurnalis dalam memahami aspek hukum, sehingga mereka dapat menghasilkan karya jurnalistik yang lebih tajam dan sesuai peraturan.

“Semangat ini menunjukkan keinginan mereka untuk meningkatkan kompetensi, khususnya dalam pengetahuan hukum,” ujarnya pada Rabu, (13/11/2024).

Hengki menekankan bahwa pendidikan hukum bagi jurnalis akan memperkuat pemahaman mereka terhadap berbagai undang-undang yang menjadi dasar profesi jurnalistik, seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Hengki Irawan, Dukung Penuh Yuhadi Maju Pilwakot Bandar Lampung

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi ini penting agar jurnalis bisa menyajikan informasi yang akurat dan sesuai etika jurnalistik.

Selain itu, Hengki menjelaskan bahwa jurnalis yang mendalami hukum akan lebih peka terhadap batasan-batasan etika dan hukum, termasuk dalam menghadapi tantangan seperti hoaks, ujaran kebencian, serta potensi pelanggaran terhadap privasi dan keamanan sumber berita.

“Jurnalis harus bisa membedakan antara kritik yang konstruktif dan pencemaran nama baik,” tambahnya.

Di sisi lain, Hengki juga mengingatkan bahwa meskipun pendidikan hukum meningkatkan wawasan, jurnalis tetap harus kritis dalam menjalankan perannya.

Menurutnya, pendidikan hukum juga dapat memperkuat fungsi kontrol sosial jurnalis terhadap transparansi pemerintah dan akuntabilitas publik.

Hal ini sejalan dengan tugas pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang dapat membentuk opini publik yang sehat.

Baca Juga :  HUT KWRI Pesawaran Ke 25, Dendi : Jaga Nama Baik Organisasi Pers

Namun, Hengki menggarisbawahi berbagai tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan kebebasan pers, termasuk kekerasan, intimidasi, sensor, dan tekanan dari pihak tertentu.

“Kode etik jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers harus selalu menjadi acuan, sehingga integritas informasi tetap terjaga,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Hengki menyampaikan tiga poin penting yang dapat diambil dari pendidikan hukum bagi jurnalis.

Pertama, pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan batasan hukum.

Kedua, pendidikan hukum dapat memperkuat rasa tanggung jawab dalam menjalankan profesi.

Dan ketiga, harapan akan terbentuknya kerangka hukum yang dapat melindungi jurnalis tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan keadilan.

Upaya wartawan dalam mendalami hukum dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan integritas jurnalistik di tengah perkembangan dunia media saat ini.

 

Berita Terkait

Deputi Kemenko PMK Tegaskan Peran Strategis Ulama dalam Perdamaian Dunia pada Seminar Internasional Ulama di Lampung
Dua Dekade Sinergi, Peradi dan UBL Kembali Gelar PKPA Angkatan I Tahun 2026
Pelepasan Tim Seleknas Karate Inkanas Lampung: Sederhana Namun Tetap Optimis Raih Hasil Maksimal
Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK
GOR Saburai Hilang, Pengganti Tak Kunjung Datang
Diduga Ada Oknum Polri Memukul Warga Pada Saat Eksekusi Tanah Di Sukarame
Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar
Thio Sulistio: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:00 WIB

Deputi Kemenko PMK Tegaskan Peran Strategis Ulama dalam Perdamaian Dunia pada Seminar Internasional Ulama di Lampung

Sabtu, 25 April 2026 - 06:29 WIB

Dua Dekade Sinergi, Peradi dan UBL Kembali Gelar PKPA Angkatan I Tahun 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:13 WIB

Pelepasan Tim Seleknas Karate Inkanas Lampung: Sederhana Namun Tetap Optimis Raih Hasil Maksimal

Jumat, 24 April 2026 - 09:31 WIB

Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

Jumat, 24 April 2026 - 05:11 WIB

Diduga Ada Oknum Polri Memukul Warga Pada Saat Eksekusi Tanah Di Sukarame

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

Jumat, 24 Apr 2026 - 09:31 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com