Pendidikan Hukum, Kunci Wartawan Perkuat Kompetensi dan Etika Jurnalistik

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi sekaligus Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan. Dokumen: berandalappung.com

Akademisi sekaligus Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan. Dokumen: berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Akademisi dan praktisi hukum, Hengki Irawan, mengungkapkan bahwa pendidikan hukum bagi wartawan menjadi langkah penting dalam memperkuat kompetensi dan etika jurnalistik.

Ia menilai bahwa keterkaitan antara dunia jurnalistik dan hukum sangat relevan, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital.

Hengki mengamati meningkatnya minat jurnalis yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk mendalami hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, fenomena ini merupakan bagian dari “dahaga pemikiran” para jurnalis dalam memahami aspek hukum, sehingga mereka dapat menghasilkan karya jurnalistik yang lebih tajam dan sesuai peraturan.

“Semangat ini menunjukkan keinginan mereka untuk meningkatkan kompetensi, khususnya dalam pengetahuan hukum,” ujarnya pada Rabu, (13/11/2024).

Hengki menekankan bahwa pendidikan hukum bagi jurnalis akan memperkuat pemahaman mereka terhadap berbagai undang-undang yang menjadi dasar profesi jurnalistik, seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Proteksi Tanaman FP Unila dan Yayasan Alumni Gelar Pelatihan Public Speaking & Career Day

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi ini penting agar jurnalis bisa menyajikan informasi yang akurat dan sesuai etika jurnalistik.

Selain itu, Hengki menjelaskan bahwa jurnalis yang mendalami hukum akan lebih peka terhadap batasan-batasan etika dan hukum, termasuk dalam menghadapi tantangan seperti hoaks, ujaran kebencian, serta potensi pelanggaran terhadap privasi dan keamanan sumber berita.

“Jurnalis harus bisa membedakan antara kritik yang konstruktif dan pencemaran nama baik,” tambahnya.

Di sisi lain, Hengki juga mengingatkan bahwa meskipun pendidikan hukum meningkatkan wawasan, jurnalis tetap harus kritis dalam menjalankan perannya.

Menurutnya, pendidikan hukum juga dapat memperkuat fungsi kontrol sosial jurnalis terhadap transparansi pemerintah dan akuntabilitas publik.

Hal ini sejalan dengan tugas pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang dapat membentuk opini publik yang sehat.

Baca Juga :  Usai dilantik, Yozi Rizal Incar Posisi di Komisi III DPRD Lampung

Namun, Hengki menggarisbawahi berbagai tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan kebebasan pers, termasuk kekerasan, intimidasi, sensor, dan tekanan dari pihak tertentu.

“Kode etik jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers harus selalu menjadi acuan, sehingga integritas informasi tetap terjaga,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Hengki menyampaikan tiga poin penting yang dapat diambil dari pendidikan hukum bagi jurnalis.

Pertama, pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan batasan hukum.

Kedua, pendidikan hukum dapat memperkuat rasa tanggung jawab dalam menjalankan profesi.

Dan ketiga, harapan akan terbentuknya kerangka hukum yang dapat melindungi jurnalis tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan keadilan.

Upaya wartawan dalam mendalami hukum dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan integritas jurnalistik di tengah perkembangan dunia media saat ini.

 

Berita Terkait

Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot
Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah
Perapihan Drainase Jalan, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Tingkatkan Kualitas Akses di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat
TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Bangun MCK di Masjid Nurul Iman Pekon Pemerihan
Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis
Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat
Selamat, TMMD Ke -124 Kodim 0422/LB Resmi Digelar di Kabupaten Pesisir Barat
Akar Lampung Minta Gubernur Mirza Bubarkan BUMD Yang Kolep
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:26 WIB

Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:40 WIB

Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

Perapihan Drainase Jalan, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Tingkatkan Kualitas Akses di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:21 WIB

TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Bangun MCK di Masjid Nurul Iman Pekon Pemerihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru