Perkuat Kompetensi Panwaslu, Bawaslu Bandar Lampung Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Bandar Lampung berupaya memperkuat kompetensi Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan pada Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam menekankan pentingnya pemahaman terkait mekanisme penyelesaian sengketa di antara peserta pemilihan.

“Kami berusaha memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait potensi sengketa, baik terjadi maupun tidak,” ujar Hasanuddin Alam dalam acara “Workshop Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024” di Bandar Lampung, Kamis (12/9/2024).

Acara ini dihadiri oleh lembaga pemantau pilkada Lampung Democracy Studies (LDS), organisasi kepemudaan Cipayung Plus, serta media massa.

Baca Juga :  Wujudkan Pilkada Berintegritas, ASN di Lampung Tengah Ikrar Netralitas

Dua narasumber turut hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Hengki Irawan, Pemimpin Redaksi berandalampung.com, dan Rozali Umar dari Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung.

Hasan menambahkan, kegiatan ini menjadi momen penting bagi Panwaslu Kecamatan dan pihak terkait untuk menyamakan pemahaman regulasi yang akan digunakan pada tahapan kampanye, masa tenang, serta pungut hitung.

Terlebih lagi, menjelang pengumuman hasil penelitian administrasi calon oleh KPU Kota Bandarlampung pada 14 September 2024.

Baca Juga :  Akui Kesalahan, Parosil Meminta Maaf Kepada PAN

“Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 juga menjadi poin penting bagi pengawasan, terutama apakah bakal calon tersebut ditetapkan sebagai calon resmi atau tidak,” lanjut Hasanuddin Alam.

Dirinya berharap Panwaslu Kecamatan mampu menangani pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilihan dengan cepat melalui pendekatan mediasi yang efektif.

Diketahui, dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung telah mendaftarkan diri ke KPU setempat pada 27-29 Agustus 2024, yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah SZP.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

DPRD

DPRD Tuding Dewan Pendidikan Mirip LSM

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:07 WIB