Peran Media di Pilkada Pesawaran, Ketua KPID Lampung Tekankan Kepatuhan Regulasi Penyiaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPID Lampung Budi Jaya Idris. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua KPID Lampung Budi Jaya Idris. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran gelar media Gathering Peran Media Masa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Pesawaran 2024.

Media Gathering di ikuti oleh media yang ada di Pesawaran yang digelar di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung Senin, (26/8/2024).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, Budi Jaya Idris, menegaskan pentingnya lembaga penyiaran seperti radio dan televisi untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam menayangkan program siaran terkait pemilu, baik dalam bentuk pemberitaan maupun iklan kampanye.

“Pernyataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang memberi KPID kewenangan untuk mengawasi semua program siaran yang berhubungan dengan pemilu,” ujar Budi Jaya Indris.

Budi Jaya Idris menjelaskan, program siaran yang berhubungan dengan pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26, mencakup kampanye, sosialisasi, serta pemberitaan terkait Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan Daerah, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah.

“KPID, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), menetapkan batasan perilaku, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran untuk memastikan agar lembaga penyiaran mematuhi standar yang telah ditetapkan,” jelas Budi Jaya Idris.

Baca Juga :  Revolusi’ Pemilu Dari Kaum Milenial, Catatan Kritis dan Inspiratif (Bagian 2 dari 2 tulisan)

Dalam konteks Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 50 mengatur beberapa hal penting yang harus diikuti oleh lembaga penyiaran. Pertama, lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup untuk peliputan pemilu.

“Kedua, mereka harus bersikap adil dan proporsional terhadap semua peserta pemilu. Ketiga, lembaga penyiaran dilarang bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu. Selain itu, lembaga penyiaran juga tidak boleh menyiarkan program yang dibiayai atau disponsori oleh peserta pemilu,” tambah Budi Jaya Idris.

Lebih lanjut, Pasal 60 Ayat 5 mengatur bahwa program siaran iklan layanan masyarakat yang ditayangkan selama masa kampanye harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang. Ini menunjukkan betapa ketatnya pengawasan terhadap konten siaran yang berkaitan dengan pemilu, guna menjaga netralitas dan integritas informasi yang disampaikan kepada publik.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi - Sutono dan RMD - Jihan Siap Bertarung di Pilgub Lampung 2024

“Dengan demikian, lembaga penyiaran diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang adil dan tidak memihak, terutama dalam masa-masa krusial seperti pemilu, demi mendukung terciptanya proses demokrasi yang bersih dan transparan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, media massa memiliki peran yang strategis dalam menyampaikan informasi kepada khalayak ramai, sehingga Pilkada Serentak di Pesawaran dapat berjalan dengan baik dan sejuk.

“Jadi media massa ini harus bisa menyampaikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat tidak boleh sepotong-sepotong. Karena kalau informasinya setengah-setengah masyarakat dan netizen bisa membangun opini yang kurang baik,” kata dia.

Yatin pun mengapresiasi kontribusi media massa yang sudah menyukseskan Pemilu 2024 di Lampung yang berjalan dengan situasi baik dan kondusif tanpa ada gangguan yang signifikan.

“Tentunya dengan kolaborasi dan sinergi dengan semua komponen termasuk media massa, untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada publik terkait Pilkada 2024,” tutupnya.

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB