Pengamat: Politik Uang dan Netralitas ASN di Lampung Bermasalah, Rakyat Kecil Jadi Korban

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik dari Universitas Muhamadiyah Lampung (UML) Candrawansyah. Dok: berandalappung.com

Pengamat Politik dari Universitas Muhamadiyah Lampung (UML) Candrawansyah. Dok: berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah mengungkapkan kekhawatirannya terkait praktik politik uang dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung.

Menurutnya, Lampung kerap menjadi sorotan dalam hal ini, dengan pemilihan kepala daerah tahun 2014 dan 2019 yang sarat akan politik uang.

Ia menyoroti bahwa netralitas ASN yang seharusnya menjadi aturan baku, justru dilanggar secara meluas di berbagai kabupaten dan kota di Lampung.

Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan implementasi hukum terkait politik uang dan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Candrawansyah mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga :  Akhirnya Bunda Sangul Program Unggul, Maju di Pilwakot Bandar Lampung 2024

Undang-undang ini mengatur sanksi tegas terhadap pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima.

Dalam Pasal 187A, dijelaskan bahwa siapapun yang memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihan politik, dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Namun, Candrawansyah menekankan bahwa hukuman yang ada masih belum efektif dalam menyentuh aktor utama di balik praktik politik uang tersebut.

“Biasanya, rakyat kecil yang terlibat sebagai pelaksana di lapangan yang menjadi korban, sementara aktor intelektual dan pemodal besar jarang tersentuh oleh hukum,” ungkapnya pada Senin, (7/10/2024).

Selain politik uang, netralitas ASN juga menjadi perhatian serius. Pasal 70 UU 10 Tahun 2016 mengatur bahwa ASN, anggota kepolisian, TNI, serta kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye politik.

Baca Juga :  Candrawansyah: Putusan MK Perluas Peluang Partai Politik Usung Calon Presiden

Jika terbukti melanggar, calon kepala daerah yang terlibat dapat dikenai hukuman penjara antara satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 189.

Meski regulasi sudah cukup ketat, Candrawansyah menilai bahwa implementasinya masih jauh dari harapan.

“Sanksi yang ada jarang menyentuh aktor-aktor besar di balik pelanggaran ini. ASN biasanya hanya menjalankan perintah dari atasan atau aktor politik tertentu,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat serta peran politikus yang jujur dan berintegritas.

Dengan demikian, makna substantif dari demokrasi dapat terwujud, sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Rakor Pemprov Lampung – Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Wujudkan Pengelolaan Tata Ruang dan Pertanahan Lebih Baik
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB