Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024 sudah tepat dan sesuai dengan regulasi.
Menurut Candrawansyah, tindakan tersebut didasarkan pada sanksi administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 71 ayat (5).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika seorang petahana melanggar ketentuan terkait pidana pemilu atau pemilihan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah.
“Pengadilan Negeri sudah memutuskan adanya pelanggaran pidana pemilihan oleh Qomaru, meskipun hanya berupa hukuman percobaan satu hari. Itu sudah cukup untuk memenuhi syarat diskualifikasi menurut regulasi pemilu,” jelas Candrawansyah memeberikan keterangan kepada media berandalappung.com pada Rabu, (20/11/2024).
Dasar Regulasi dan Implikasi Keputusan
Candrawansyah menambahkan bahwa meski hukuman pidana pemilu ringan, seperti percobaan, tetap memiliki dampak hukum yang signifikan terhadap status pencalonan.
Keputusan KPU Kota Metro ini, menurutnya, merupakan langkah yang berlandaskan hukum dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Upaya hukum seperti mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau jalur lain mungkin dilakukan. Tetapi secara prinsip, keputusan KPU sudah sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
Tantangan Waktu dan Mekanisme Hukum
Dengan pemilihan yang tinggal tujuh hari lagi, Candrawansyah mengakui bahwa waktu menjadi tantangan besar bagi pihak yang ingin menggugat keputusan ini.
Selain itu, mekanisme banding formal terhadap keputusan KPU hanya tersedia melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau melihat Undang-Undang, tidak ada mekanisme banding formal selain melalui Bawaslu. Namun, pihak yang dirugikan masih dapat mencari jalur hukum yang relevan sesuai jenis pelanggaran atau keberatan yang mereka ajukan,” jelasnya.
Candrawansyah juga menyoroti pentingnya koordinasi antarjenjang dalam tubuh KPU.
Ia meyakini keputusan ini tidak dibuat sepihak oleh KPU Kota Metro, melainkan sudah melalui konsultasi dan persetujuan KPU Provinsi Lampung serta KPU RI.
Menurut Candrawansyah, langkah diskualifikasi ini menunjukkan komitmen penyelenggara pemilu untuk menegakkan integritas proses pemilu.
“Keputusan KPU Metro sudah melalui kajian yang matang, sehingga seharusnya menjadi acuan bagi semua pihak dalam menghormati regulasi yang ada,” tandasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi calon kepala daerah lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pencalonan sesuai aturan hukum yang berlaku.