Pemkot Bandar Lampung Tegaskan ASN Dilarang Cawe-cawe di Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati. Foto : Ist

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dilarang cawe-cawe di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati.

“Sanksi pelanggaran netralitas ASN sudah ada. Dari sanksi Ringan, Sedang, Berat, sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar dia di Bandar Lampung, Rabu (9/10/2024).

ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang cawe-cawe di Pilkada 2024 selama masa kampanye pemilihan dari 25 September hingga 23 November mendatang.

“Kami terus menyerukan kepada ASN Pemkot Bandarlampung supaya menjaga netralitas dengan tidak berswafoto menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye,” kata Lelawati.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Siap Tindaklanjuti Gugatan Penolakan Calon di Lampung Timur

“Termasuk bertemu atau terlibat secara langsung dalam aktivitas kampanye pasangan calon,” lanjut dia.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu dan bebas dari segala bentuk pengaruh manapun.

Oleh karena itu, Lelawati meminta ASN Pemkot Bandarlampung tidak terlibat dalam politik praktis untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi pelayanan publik tetap terjaga, meski terjadi pergantian kepemimpinan.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Samsudin Resmi Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

“Apabila diduga ada ketidaknetralan ASN, kami akan tindaklanjuti sesuai aturan yang ada bersama tim pengawas dari BKPSDM dan Inspektorat,” tegas dia.

Sebelumnya, fungsi pengawasan netralitas ASN merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian, beralih dari KASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Peralihan fungsi pengawasan ini berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara tertanggal 4 September 2024.

Berita Terkait

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Puskesmas Kemiling Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Paguyuban Kemiling Bersatu dalam Rangka HUT ke-1
Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional
IJP Lampung Gelar Pemotongan Hewan Kurban, 120 Paket Daging Dibagikan ke Anggota dan Warga
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:10 WIB

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:33 WIB

Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:30 WIB

Puskesmas Kemiling Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Paguyuban Kemiling Bersatu dalam Rangka HUT ke-1

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:29 WIB

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 11:18 WIB