Pemkot Bandar Lampung Tegaskan ASN Dilarang Cawe-cawe di Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati. Foto : Ist

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dilarang cawe-cawe di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati.

“Sanksi pelanggaran netralitas ASN sudah ada. Dari sanksi Ringan, Sedang, Berat, sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar dia di Bandar Lampung, Rabu (9/10/2024).

ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang cawe-cawe di Pilkada 2024 selama masa kampanye pemilihan dari 25 September hingga 23 November mendatang.

“Kami terus menyerukan kepada ASN Pemkot Bandarlampung supaya menjaga netralitas dengan tidak berswafoto menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye,” kata Lelawati.

Baca Juga :  Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus Rp602 Juta, Tertinggi di Antara OPD

“Termasuk bertemu atau terlibat secara langsung dalam aktivitas kampanye pasangan calon,” lanjut dia.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu dan bebas dari segala bentuk pengaruh manapun.

Oleh karena itu, Lelawati meminta ASN Pemkot Bandarlampung tidak terlibat dalam politik praktis untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi pelayanan publik tetap terjaga, meski terjadi pergantian kepemimpinan.

Baca Juga :  Pengamat: Politik Uang dan Netralitas ASN di Lampung Bermasalah, Rakyat Kecil Jadi Korban

“Apabila diduga ada ketidaknetralan ASN, kami akan tindaklanjuti sesuai aturan yang ada bersama tim pengawas dari BKPSDM dan Inspektorat,” tegas dia.

Sebelumnya, fungsi pengawasan netralitas ASN merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian, beralih dari KASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Peralihan fungsi pengawasan ini berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara tertanggal 4 September 2024.

Berita Terkait

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional
IJP Lampung Gelar Pemotongan Hewan Kurban, 120 Paket Daging Dibagikan ke Anggota dan Warga
Gubernur Lampung, Serahkan Sapi Qurban dari Presiden Prabowo
MELATI Hadir di Segala Mider, Lansia Diajak Tetap Sehat dan Aktif
Lampung Kerahkan 1.229 Petugas Awasi Hewan Kurban Iduladha 2026
Gubernur Lampung Ajak ASN Wujudkan Tata Kelola Lampung yang Lebih Baik
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:29 WIB

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:35 WIB

Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:48 WIB

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:31 WIB

IJP Lampung Gelar Pemotongan Hewan Kurban, 120 Paket Daging Dibagikan ke Anggota dan Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:20 WIB

Gubernur Lampung, Serahkan Sapi Qurban dari Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB