Panwaslucam Natar Gelar Bimtek, Suami Istri dilarang Jadi Penyelenggara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Natar laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kedua untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Natar mengenai Pembuatan Rekening dan tata cara pembayaran honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Persiapan Penguatan terkait Tugas Kewenangan dan Kewajiban PTPS di GOR BINIKA Desa Kalisari Natar Lampung Selatan.


Acara tersebut dihadiri oleh Kordiv. SDMO Bawaslu Lampung Selatan Devis Sugiyanto, Ketua Panwaslucam Natar Damari, anggota Panwaslucam Iskandar, Sabtu (3/2/2024). 

Dalam kesempatan itu Devis menyampaikan beberapa point diantaranya menghimbau kepada PTPS agar melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku, jaga Integritas, jangan ada PTPS kita yang menjadi Tim Sukses dari Peserta Pemilu dan Pastikan tidak ada yang masih ada hubungan perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu lain seperti Suami/istrinya menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga :  Resmikan Bawaslu Balam, Eva Dwiana Harap Kerja Maksimal Pengawasan

 

Sekarang sudah mulai musim hujan, harap PTPS jaga kesehatan agar tetap bisa menjalankan tugas. “ PTPS jaga badan ya, jaga kesehatan sekarang sudah mulai musim hujan biar sampai hari pemungutan suara kita bisa menjalankan tugas dengan baik” tegasnya.

 

Terakhir Devis juga menyampaikan bahwa sebelum Pemilu dimulai, perlu adanya sinergitas antara PTPS dengan KPPS serta Babinkamtibmas, Babinsa tempat bertugas agar tidak terjadi mis-komunikasi atau informasi. Pungkasnya.

 

Selanjutnya, pada sesi kedua di isi oleh Hendra Fauzi, S.Sos Ketua Bawaslu Lampung Selatan periode 2018 – 2023 , dalam pemaparanya.

 

Hendra menyampaikan apa saja yang  menjadi tugas dan wewenang PTPS selama penyelanggaraan Pemilu 2024, dari persiapan Pemilu, Pelaksanaan  Pemilu sampai selesai pelaksanaan.

Baca Juga :  Soal Koalisi, PAN Lampung Tunggu Arahan DPP di Pilgub 2024

 

Serta Memberikan ilustrasi bagaimana surat suara yang sah atau  Surat Suara tidah sah pada Pemilu 2024.

 

“Harus kita perhatikan benar, kalau ada yang mencoblos dua kali dalam satu surat suara selama dia masih dalam satu kotak, di gambar partai dan di nama atau nomor urut calon yang di bawahnya masih sah, tapi kalau mencoblos dua kali di gambar partai dan satu nya di nama calon tapi clon partai lain, maka suaranya tidak sah atau rusak,”terangnya.

 

Hendra memberikan pemahan kepada PTPS tentang pentingnya PTPS memahami pelaksanaan Pemilu  sesuai PKPU nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum 2024.

Berita Terkait

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru