MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

 

berandalappung.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Ketentuan itu ditegaskan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. Mahkamah mengabulkan permohonan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) untuk sebagian.

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara keseluruhan tidak berarti bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian.

Baca Juga :  Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan 383 Tenaga Kontrak Pemkot Metro

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan. Akibatnya, wartawan berpotensi langsung memproses pidana tanpa terlebih dahulu diaktifkan melalui mekanisme penyelesaian masalah.

“Norma tersebut membuka peluang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” kata Guntur.

Mahkamah menegaskan, setiap penyelesaian yang bersumber dari karya jurnalistik harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Proses pidana atau perdata merupakan langkah terakhir.

Baca Juga :  Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Namun, keputusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda.

Permohonan uji materi yang disampaikan IWAKUM yang menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan kalah tegas dibandingkan perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat dan jaksa. Ketidakjelasan norma tersebut dinilai sering digunakan untuk menjerat wartawan, terutama dalam liputan investigatif.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB