MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik
berandalappung.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Ketentuan itu ditegaskan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. Mahkamah mengabulkan permohonan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) untuk sebagian.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara keseluruhan tidak berarti bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan. Akibatnya, wartawan berpotensi langsung memproses pidana tanpa terlebih dahulu diaktifkan melalui mekanisme penyelesaian masalah.
“Norma tersebut membuka peluang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” kata Guntur.
Mahkamah menegaskan, setiap penyelesaian yang bersumber dari karya jurnalistik harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Proses pidana atau perdata merupakan langkah terakhir.
Namun, keputusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda.
Permohonan uji materi yang disampaikan IWAKUM yang menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan kalah tegas dibandingkan perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat dan jaksa. Ketidakjelasan norma tersebut dinilai sering digunakan untuk menjerat wartawan, terutama dalam liputan investigatif.
Editor : Alex Buay Sako
Sumber Berita: Kompas.com











