MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

 

berandalappung.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Ketentuan itu ditegaskan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. Mahkamah mengabulkan permohonan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) untuk sebagian.

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara keseluruhan tidak berarti bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Kapolsek

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan. Akibatnya, wartawan berpotensi langsung memproses pidana tanpa terlebih dahulu diaktifkan melalui mekanisme penyelesaian masalah.

“Norma tersebut membuka peluang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” kata Guntur.

Mahkamah menegaskan, setiap penyelesaian yang bersumber dari karya jurnalistik harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Proses pidana atau perdata merupakan langkah terakhir.

Baca Juga :  Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Namun, keputusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda.

Permohonan uji materi yang disampaikan IWAKUM yang menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan kalah tegas dibandingkan perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat dan jaksa. Ketidakjelasan norma tersebut dinilai sering digunakan untuk menjerat wartawan, terutama dalam liputan investigatif.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB