MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

 

berandalappung.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Ketentuan itu ditegaskan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. Mahkamah mengabulkan permohonan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) untuk sebagian.

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara keseluruhan tidak berarti bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan. Akibatnya, wartawan berpotensi langsung memproses pidana tanpa terlebih dahulu diaktifkan melalui mekanisme penyelesaian masalah.

“Norma tersebut membuka peluang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” kata Guntur.

Mahkamah menegaskan, setiap penyelesaian yang bersumber dari karya jurnalistik harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Proses pidana atau perdata merupakan langkah terakhir.

Baca Juga :  Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Namun, keputusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda.

Permohonan uji materi yang disampaikan IWAKUM yang menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan kalah tegas dibandingkan perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat dan jaksa. Ketidakjelasan norma tersebut dinilai sering digunakan untuk menjerat wartawan, terutama dalam liputan investigatif.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Berita Terbaru