MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Pesawaran ke Tahap Pembuktian

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi membacakan hasil putusan.

Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi membacakan hasil putusan.

Berandalappung.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang putusan sela atau dismissal terkait sengketa Pilkada Serentak 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Dalam persidangan tersebut, sebanyak 58 perkara sengketa Pilkada dijadwalkan untuk menerima putusan.

Namun, dari jumlah tersebut, enam perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pesawaran dengan nomor 20.

Baca Juga :  Panwascam Bandar Mataram Perkuat Pengawasan Jelang Pilkada Serentak 2024

“Dari 58 perkara yang dipanggil hari ini, 52 sudah diputuskan, sedangkan enam lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian berikutnya,” ujar Hakim MK, Saldi Isra.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko, menyambut baik keputusan MK tersebut.

Baca Juga :  Christian Candra Pimpin ARUN Lampung, Siap Kawal Indonesia Emas 2045

“Alhamdulillah, putusan ini sesuai dengan harapan kami. MK telah melihat permohonan kami secara objektif. Kami telah menyiapkan ahli, saksi, serta bukti tambahan untuk sidang pembuktian selanjutnya,” ujarnya melalui pesan singkat.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB