Berandalappung.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang putusan sela atau dismissal terkait sengketa Pilkada Serentak 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 58 perkara sengketa Pilkada dijadwalkan untuk menerima putusan.
Namun, dari jumlah tersebut, enam perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pesawaran dengan nomor 20.
“Dari 58 perkara yang dipanggil hari ini, 52 sudah diputuskan, sedangkan enam lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian berikutnya,” ujar Hakim MK, Saldi Isra.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko, menyambut baik keputusan MK tersebut.
“Alhamdulillah, putusan ini sesuai dengan harapan kami. MK telah melihat permohonan kami secara objektif. Kami telah menyiapkan ahli, saksi, serta bukti tambahan untuk sidang pembuktian selanjutnya,” ujarnya melalui pesan singkat.