BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Pesisir Barat gelar rapat koordinasi fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan teknis penyelesaian sengketa cepat pada pengawas Adhoc. Kegiatan ini dipusatkan di Aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (12/10/2023).
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat S, SH., MH mengatakan, Tujuan dari kegiatan adalah untuk penguatan kesiapan pengawas Pemilu khususnya ditingkat Kecamatan dalam implementasi fungsi penyelesaian sengketa cepat Pemilu tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada kegiatan ini pula kita laksanakan Simulasi kepada seluruh peserta, setidaknya agar panwascam nanti mendapatkan gambaran bagaimana situasi dan sikap yang harus dilakukan ketika adanya proses sengketa cepat, ini penting dilakukan sebagai persiapan SDM kita,” Katanya.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, SH.,MH selaku Kordiv Penyelesaian sengketa menambahkan dalam sambutannya setelah ini akan masuk tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan dilanjutkan Tahapan masa Kampanye. Pada Tahap ini lah Panitia pengawas kecamatan diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan proses sengketa cepat.
“masa kampanye tidak lama lagi segera dimulai, pada tahapan ini potensi sengketa antar peserta sangat mungkin dapat terjadi, untuk itu kesiapan terkait pemahaman regulasi serta integritas panwascam sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER dan JURDIL.”
Objek dari sengketa adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik perselisihan antara Penyelengara dengan penyelenggara atau penyelenggara dengan peserta. Dalam mengahadapi segala bentuk potensi sengketa yang terjadi harus ditangani dengan bijak. Maka penting bagi kita untuk memahami proses dan cara mengahadapi sengketa Pemilu yang mungkin bakal terjadi,” imbuhnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh anggota Bawaslu Pesisi Barata J Wilyan Gulta selaku Kordiv Penanganan Pelangaran dan penyelesaian sengketa dan Ayu Mega Sari selaku Kordiv HPPMHM dan menghadirkan narasumber Hengki Irwan selaku Anggota DPC Peradi Bandar Lampung dan Dr. Budiyono, SH.,MH selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung.