KPU Sebut Waktu Pelantikan Cakada Terpilih Menjadi Wewenang Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – KPU Lampung sebut pelantikan calon kepala daerah (Cakada) Pada Pilkada 2024 merupakan wewenang pemerintah.

“Pelantikan menjadi kewenangannya pemerintah,” kata Ketua KPU Lampung, Jumat (20/12/2024).

Sementara, dilansir dari kompas.com, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah masih dalam pembahasan.

Namun, dia memperkirakan pelantikan akan digelar pada Maret 2025 mendatang.

Kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK, karena kemarin juga digeser. MK ini pendaftaran Desember 2024 jadi Januari 2025,” katanya.

Baca Juga :  Kaesang Yakin, Kakaknya Peroleh Suara 75% di Lampung

Dia mengatakan pelantikan menunggu hingga seluruh pasangan calon (paslon) tidak ada sengketa. Sebab, seluruh proses pilkada harus dilakukan secara serentak.

“Prinsipnya Pilkada serentak maka pelantikan harus serentak. Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama, karena itu enggak berbeda, sebisa mungkin serentak,” ujarnya.

Sebagai informasi di Lampung terdapat 5 daerah mengajukan gugatan sengketa hasil pleno di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Carut Marut Demokrasi, AML-TPC Geruduk KPU Lampung

Adapun kelima wilayah itu yakni, Pesawaran, Pesibar, Mesuji, Tulangbawang dan Pringsewu

Berikut pasangan calon kepala daerah yang mengajukan sengketa

1. Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran)
2. Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat)
3. Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji)
4. Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tulangbawang)
5. Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).

Berita Terkait

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:43 WIB

Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal

Berita Terbaru

Pendidikan

Rektor UIN Raden Intan Rombak Pimpinan Kampus

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:54 WIB