Bandar Lampung (berandalappung.com) – KPU Lampung sebut pelantikan calon kepala daerah (Cakada) Pada Pilkada 2024 merupakan wewenang pemerintah.
“Pelantikan menjadi kewenangannya pemerintah,” kata Ketua KPU Lampung, Jumat (20/12/2024).
Sementara, dilansir dari kompas.com, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah masih dalam pembahasan.
Namun, dia memperkirakan pelantikan akan digelar pada Maret 2025 mendatang.
Kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK, karena kemarin juga digeser. MK ini pendaftaran Desember 2024 jadi Januari 2025,” katanya.
Dia mengatakan pelantikan menunggu hingga seluruh pasangan calon (paslon) tidak ada sengketa. Sebab, seluruh proses pilkada harus dilakukan secara serentak.
“Prinsipnya Pilkada serentak maka pelantikan harus serentak. Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama, karena itu enggak berbeda, sebisa mungkin serentak,” ujarnya.
Sebagai informasi di Lampung terdapat 5 daerah mengajukan gugatan sengketa hasil pleno di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun kelima wilayah itu yakni, Pesawaran, Pesibar, Mesuji, Tulangbawang dan Pringsewu
Berikut pasangan calon kepala daerah yang mengajukan sengketa
1. Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran)
2. Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat)
3. Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji)
4. Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tulangbawang)
5. Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).