KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru, Sisakan Satu Lawan di Arena Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Metro Batalkan pasangan calon Walikota dan wakil walikota Metro Wahdi-Qomaru di Pilwakot Metro. Foto: Ist

KPU Metro Batalkan pasangan calon Walikota dan wakil walikota Metro Wahdi-Qomaru di Pilwakot Metro. Foto: Ist

Metro (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengambil langkah tegas dengan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., sebagai peserta Pemilihan Walikota Metro 2024.

Keputusan ini diambil menyusul putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pemilihan, pada Rabu, (20/11/2024).

Ketua KPU Kota Metro, Nurris, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

Surat itu disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Dalam putusan tersebut, Drs. Qomaru Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilihan.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Bandar Lampung Awasi Ketat Proses Pemuktahiran Data Pemilih oleh Pantarlih

Putusan Pengadilan

Putusan pengadilan memutuskan bahwa:

1. Terdakwa bersalah atas tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, yang dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon.

2. Pidana denda sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dijatuhkan kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

 

Langkah KPU Kota Metro

Berdasarkan putusan tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan beberapa langkah penting, yaitu:

1. Membatalkan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.

2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2 sebagai peserta pemilihan.

3. Mengumumkan pembatalan pasangan calon nomor urut 2 melalui laman resmi dan media sosial KPU Kota Metro.

Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon

Akibat pembatalan ini, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Klasika Gaungkan Bubarkan DPR, Diatas Keputusan Kontroversial

Sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, pemilihan dengan satu pasangan calon tetap dapat dilaksanakan.

Dampak Keputusan

Langkah ini menjadi perhatian publik karena berimbas pada proses pemilihan yang kini hanya memiliki satu pasangan calon.

Situasi ini mengharuskan KPU Kota Metro memastikan pelaksanaan pemilu tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.

Keputusan pembatalan pasangan calon ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta pemilihan untuk senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga integritas proses demokrasi.

Diketahui, Wahdi-Qomaru merupakan pasangan petahana Kota Metro yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Berita ini 1,084 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28 WIB

Berita Lainnya

400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:41 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com