Bandar Lampung (berandalappung.com) – Hewan Kera sebagai Maskot Pilkada oleh KPU Bandar Lampung saat peluncuran tahapan Pilkada sekaligus lounching Maskot jingle.
Dalam hal ini Plh Ketua KPU Kota Bandar Lampung Hamami mengatakan dalam Press Releasenya, menyikapi polemik pemberitaan maskot pilkada pada kegiatan peluncuran maskot dan jingle Pilkada serentak tahun 2024 KPU Kota Bandar Lampung.
“Yang dilaksanakan pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 berlokasi di Bundaran Gajah tugu Adipura Kota Bandar Lampung, dengan KPU Kota Menyampaikan Beberapa hal,”kata Hamami Senin, (20/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU Kota Bandar Lampung menyelenggarakan lomba Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mengangkat kearifan lokal dan terbuka untuk masyarakat umum.
Yang diumumpkan pada tanggal 26 Maret 2024 melalui pengumuman Nomor 328/HM.02.Pu/1871/2024 dan dipublikasikan melalui media sosial resmi KPU Kota Penetapan Maskot dan jingle menggunakan metode penjurian.
“Personil, Dewan Juri Maskot berasal dari unsur Akademisi, Budayawan, dan Divisi yang membidangi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat yang ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung pada Tanggal 4 April 2024,”tambah Hamami.
Penilaian materi lomba didasarkan pada indikator sebagai berikut; Karakteristik & keindahan gambar, Kesesuaian Filosofi dengan Gambar; Kreatifitas informatif dan mengusung tema Pilkada, mengangkat ciri khas/kearifan lokal Kota Bandar Lampung dan mencamtumkan logo/atribut KPU yang Komunikatif.
“Materi yang diterima dari peserta lomba maskot sebanyak 17 peserta dan 11 peserta Lomba Jingle, dan dewan juri menetapkan untuk juara I lomba maskot atas nama Rudi, utuk juara II Lomba Maskot atas nama Cholid Munir dan Juara III lomba Maskot atas nama Hari Saputra,”kata Hamami.
Hamami menjelaskan, Maskot pilkada berbentuk hewan kera yang memakai Tumpal dan sarung tapis khas Lampung dengan memegang surat suara di tangan kiri dan paku di tangan kanan disertai ajakan “Ayo Bandar Lampung Kita Memilih” dipilih dewan juri berdasarkan beberapa alasan diantaranya Kera merupakan Fauna/hewan resmi kota bandar lampung, penggunaan tumpal dan tapis merupakan simbol kearifan lokal lampung.
“KPU Kota Bandar Lampung memohon maaf jika penggunaan atribut adat Lampung berupa tumpal dan kain tapis pada maskot di pandang tidak sesuai dengan nilai dan kepantasan berpakaian adat Lampung,”urai Hamami.
Penggunaan atribut adat pada maskot tidak dimaksudkan untuk menghina, merendahkan, ataupun melecehkan masyarakat adat Lampung.
“KPU Kota akan menghentikan penggunaan maskot, hingga dilakukan perubahan/ perbaikan disain khususnya dalam penggunaan atribut adat Lampung setelah mempertimbangkan masukan dan saran para pihak khususnya Lembaga adat Lampung,”tukasnya.