Kohati HMI Cabang Kotabumi, Desak APH Tangkap Pelaku Pencabulan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kohati HMI Cabang Kotabumi Lusi Leorita. Foto : Ist

Ketua Kohati HMI Cabang Kotabumi Lusi Leorita. Foto : Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Ketua Kohati (Korps HMI Wati) HMI Cabang Kotabumi, Lusi Leorita mengencam keras tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh Korban berinisial NA (15th) Siswi SMP di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, dan meminta Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman yang berat.

 

“Pelecahan seksual yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 yang menimpa korban adalah anak dibawah umur, hal ini tentunya sangat miris terjadi yang mana akibat pelecehan tersebut sangat berdampak buruk terhadap kesehatan mental anak dan korban mengalami trauma yang mendalam,”paparnya ke awak media Sabtu, (16/3/2023).

 

kejadian ini merupakan catatan yang buruk bagi Kabupaten Lampung Utara karena ini bukan kasus yang pertama, selama tahun 2023 sudah terjadi 59 kasus kekerasan perempuan dan anak, sumber Radar Lampung, Lampost.co.

Baca Juga :  Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

 

“Kemudian kasus terbaru terjadi pada bulan Februari 2024 ini bahkan menjadi kejadian cukup parah artinya masyarakat masih banyak yang belum teredukasi terhadap kasus kekerasan seksual seperti ini dan kami meminta pemerintah,”ujarnya.

 

khususnya kepala dinas PPPA Kabupaten Lampung Utara agar melakukan evaluasi dan upaya pendampingan yang akan dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses Hukum. 

 

Hal ini tentunya memerlukan kerja sama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan dan anak sebagai korban kekerasan.

 

“Kemudian juga Dinas PPPA harus mengupaya pencegahan untuk membatasi ruang gerak bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,”ajaknya.

 

Kami sebagai lembaga keperempuanan di HMI (Kohati HMI Cabang Kotabumi) siap mengawal  dan membantu kasus ini sampai tuntas dan meminta aparat penegak hukum  dapat memberikan hukuman yang berat kepada 6  tersangka yang sudah ditangkap dan dapat segera menangkap 4 tersangka yang belum ditemukan.

Baca Juga :  Banjir Terparah Sepanjang Sejarah Sapma PP Lampung : Kalau Tak Mampu Atasi Banjir, Bunda Mundur Saja !

 

Saya menekankan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan UU  NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 81 Ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”,tukasnya.

 

“Kami berharap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Lampung Utara dapat segera memproses kasus ini dengan segera,”bebernya.

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB