Kohati HMI Cabang Kotabumi, Desak APH Tangkap Pelaku Pencabulan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kohati HMI Cabang Kotabumi Lusi Leorita. Foto : Ist

Ketua Kohati HMI Cabang Kotabumi Lusi Leorita. Foto : Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Ketua Kohati (Korps HMI Wati) HMI Cabang Kotabumi, Lusi Leorita mengencam keras tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh Korban berinisial NA (15th) Siswi SMP di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, dan meminta Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman yang berat.

 

“Pelecahan seksual yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 yang menimpa korban adalah anak dibawah umur, hal ini tentunya sangat miris terjadi yang mana akibat pelecehan tersebut sangat berdampak buruk terhadap kesehatan mental anak dan korban mengalami trauma yang mendalam,”paparnya ke awak media Sabtu, (16/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

kejadian ini merupakan catatan yang buruk bagi Kabupaten Lampung Utara karena ini bukan kasus yang pertama, selama tahun 2023 sudah terjadi 59 kasus kekerasan perempuan dan anak, sumber Radar Lampung, Lampost.co.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Awasi Proses Sortir Dan Pelipatan Surat Suara di Waykanan

 

“Kemudian kasus terbaru terjadi pada bulan Februari 2024 ini bahkan menjadi kejadian cukup parah artinya masyarakat masih banyak yang belum teredukasi terhadap kasus kekerasan seksual seperti ini dan kami meminta pemerintah,”ujarnya.

 

khususnya kepala dinas PPPA Kabupaten Lampung Utara agar melakukan evaluasi dan upaya pendampingan yang akan dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses Hukum. 

 

Hal ini tentunya memerlukan kerja sama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan dan anak sebagai korban kekerasan.

 

“Kemudian juga Dinas PPPA harus mengupaya pencegahan untuk membatasi ruang gerak bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,”ajaknya.

 

Kami sebagai lembaga keperempuanan di HMI (Kohati HMI Cabang Kotabumi) siap mengawal  dan membantu kasus ini sampai tuntas dan meminta aparat penegak hukum  dapat memberikan hukuman yang berat kepada 6  tersangka yang sudah ditangkap dan dapat segera menangkap 4 tersangka yang belum ditemukan.

Baca Juga :  Sah ! Ahmad Mujib Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lampung Utara

 

Saya menekankan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan UU  NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 81 Ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”,tukasnya.

 

“Kami berharap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Lampung Utara dapat segera memproses kasus ini dengan segera,”bebernya.

Berita Terkait

Tuntutan Ringan Kasus Persetubuhan Anak, LPHPA: “UU Kebiri Buat Apa Jika Tak Ditegakkan?”
Kejari Way Kanan Geledah Kampung Bandar Dalam, Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2020–2022
Kejari Ungkap 121 Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!”
Dua Lembaga Penegak Hukum Didesak Bangun Nyali, Tiga Aliansi Lampung Kepung Kejagung dan KPK
Aliansi Lampung Geruduk Kejagung, Desak Tuntas Kasus Raksasa Gula SGC
“Total tuntutan 24 Tahun, Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Lampung minta Bebas”
BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam, Sindikat Dewi Astuti Diburu hingga Kamboja
Tragedi di TNBBS, Penggarap Kopi Tewas, Masyarakat Desak Gubernur Tepati Janji
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:36 WIB

Tuntutan Ringan Kasus Persetubuhan Anak, LPHPA: “UU Kebiri Buat Apa Jika Tak Ditegakkan?”

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:26 WIB

Kejari Way Kanan Geledah Kampung Bandar Dalam, Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2020–2022

Senin, 16 Juni 2025 - 15:11 WIB

Kejari Ungkap 121 Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!”

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:28 WIB

Dua Lembaga Penegak Hukum Didesak Bangun Nyali, Tiga Aliansi Lampung Kepung Kejagung dan KPK

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:20 WIB

Aliansi Lampung Geruduk Kejagung, Desak Tuntas Kasus Raksasa Gula SGC

Berita Terbaru