Bandar Lampung (berandalappung.com) – Partai yang tergabung dalam Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung mengadakan Rapat di Sekretariat KPNP yang juga kediaman Ketua KPNP Provinsi Lampung Abdullah Fadri Auli.
Rapat di hadiri Ketua dan Sekretaris Pimpinan Provinsi Partai yang tergabung dalam KPNP ( Ummat, Gelora, Buruh, PKN, PBB, Garuda dan Perindo) Rabu (21/8/2024) malam.
Turut hadir Safriza Syani, Humas Koalisi KPNP yang juga Sekretaris Bappilu DPW Perindo Provinsi Lampung Dalam Rapat yang dipimpin Ketua KPNP tersebut menyampaikan, rapat membahas point;
1. KPNP Provinsi Lampung akan mengawal dan menjalankan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada di Provinsi Lampung dan memerintahkan Jajaran Struktur di 15 Kabupaten Kota untuk sinergi Patuh terhadap Hasil Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas Pemilihan Kepala Daerah di 15 Kabupaten/Kota
2. KPNP Provinsi Lampung membuka lebar untuk seluruh Partai Non Parlemen yang belum bergabung (PPP, PSI dan Hanura) untuk turut berjuang bersama dalam Koalisi mengawal demokrasi Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung
3. Pembahasan strategis KPNP Provinsi dan Kabupaten Kota terkait teknis usulan dan pendaftaran calon Paslon
Syani menambahkan rapat KPNP tidak hanya membahas kondisi Pilgub Lampung tetapi juga kondisi Pilkada Kabupaten/Kota, contoh kondisi di Bandar Lampung, Partai Non Parlemen mempunyai persentase 7,7% sehingga cukup untuk mengusung sendiri Paslon Pilwakot Bandar Lampung, begitu pula di Pilkada Lampung Utara Partai Non Parlemen memiliki persentase 16% yang membuatnya bisa memenuhi ambang batas Pilkada yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Diharapkan jeritan masyarakat di Provinsi Lampung akan isue Kotak Kosong yang dikhawatirkan merampas Demokrasi dapat menjadi solusi.