Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung Taati Keputusan MK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai yang tergabung dalam Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung mengadakan Rapat di Sekretariat KPNP yang juga kediaman Ketua KPNP Provinsi Lampung Abdullah Fadri Auli. Foto : Ist

Partai yang tergabung dalam Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung mengadakan Rapat di Sekretariat KPNP yang juga kediaman Ketua KPNP Provinsi Lampung Abdullah Fadri Auli. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Partai yang tergabung dalam Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung mengadakan Rapat di Sekretariat KPNP yang juga kediaman Ketua KPNP Provinsi Lampung Abdullah Fadri Auli.

Rapat di hadiri Ketua dan Sekretaris Pimpinan Provinsi Partai yang tergabung dalam KPNP ( Ummat, Gelora, Buruh, PKN, PBB, Garuda dan Perindo) Rabu (21/8/2024) malam.

 

Turut hadir Safriza Syani, Humas Koalisi KPNP yang juga Sekretaris Bappilu DPW Perindo Provinsi Lampung Dalam Rapat yang dipimpin Ketua KPNP tersebut menyampaikan, rapat membahas point;

1. KPNP Provinsi Lampung akan mengawal dan menjalankan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada di Provinsi Lampung dan memerintahkan Jajaran Struktur di 15 Kabupaten Kota untuk sinergi Patuh terhadap Hasil Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas Pemilihan Kepala Daerah di 15 Kabupaten/Kota

Baca Juga :  Aksi Lampung Mengugat, Polisi Pasang Kawat Berduri untuk Batasi Massa

2. KPNP Provinsi Lampung membuka lebar untuk seluruh Partai Non Parlemen yang belum bergabung (PPP, PSI dan Hanura) untuk turut berjuang bersama dalam Koalisi mengawal demokrasi Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung

3. Pembahasan strategis KPNP Provinsi dan Kabupaten Kota terkait teknis usulan dan pendaftaran calon Paslon

Baca Juga :  Putusan MK Final, Akademisi Unila : DPR Pamerkan Secara Telanjang Pembangkangan Konstitusi

Syani menambahkan rapat KPNP tidak hanya membahas kondisi Pilgub Lampung tetapi juga kondisi Pilkada Kabupaten/Kota, contoh kondisi di Bandar Lampung, Partai Non Parlemen mempunyai persentase 7,7% sehingga cukup untuk mengusung sendiri Paslon Pilwakot Bandar Lampung, begitu pula di Pilkada Lampung Utara Partai Non Parlemen memiliki persentase 16% yang membuatnya bisa memenuhi ambang batas Pilkada yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Diharapkan jeritan masyarakat di Provinsi Lampung akan isue Kotak Kosong yang dikhawatirkan merampas Demokrasi dapat menjadi solusi.

Berita Terkait

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB