Putusan MK Final, Akademisi Unila : DPR Pamerkan Secara Telanjang Pembangkangan Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 menuai Kontroversi Putusan MK adalah Final, bagaimana konstitusi mengatakan bahwasannya kedaulatan itu ada ditangan rakyat.

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono angkat bicara, MK sudah mengembalikan itu kepada rakyat dan kita apresiasi kepada MK.

“Yang tetap menjadi lembaga demokrasi dan konstitusi, sehingga pilkada 2024 banyak calon, secara tidak langsung masyarakat banyak pilihan untuk menentukan pemimpin di daerahnya masing-masing,” ujarnya kepada berandalappung.com Kamis, (22/8/2024).

Disingung terkait adanya penundaan untuk pengesahan RUU Pilkada, apakah memungkin segera disahkan Budiyono mengatakan, tidak ada hal yang urgensi DPR ujuk-ujuk mengadakan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Juga :  Budiyono, Intelektual Organik dari Lampung

“Dengan putusan MK saja, itu bisa menjadi rujukan pendaftaran calon kepala daerah karena sifat putusan Mk itu Final dan Bknding karena berlaku sejak ditetapkan,” jelas Budiyono.

Budiyono pun menilai, tidak ada alasan untuk merubah undang-undang Pilkada dan tidak adalah menunda gara-gara KPU belum disesuaikan. Karena Teknis dan putusan MK itu setingkat undang-undang berlaku secara operasional dan segera diberlakukan.

“Kita dipertontonkan oleh DPR, bagian suatu lembaga Negara dan Pemerintah hingga DPR pembangkangan kepada Konstitusi, mereka mempertontonkan secara telanjang, bahwa mereka melakukan pembangkangkangan terhadap konstitusi dan undang-undang dasar 1945,” lugas Budiyono.

Baca Juga :  Aksi Lampung Mengugat, Mahasiswa Berhasil Jebol Kawat Berduri

Ini sangat merusak tatanan Bernegara dan Berbangsa, maka saya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat ini keadaan yang sangat genting, keadaan yang krisis konstitusi.

“Jika kita tidak bersikap, ini mengakibatkan kehancuran di Negara ini, maka kuta harapakan kepada elemen masyarakat untuk mengawal keputusan MK,” jelas Budiyono.

Agar tetap menjadi keputusan, dasar hukum pelaksaan pilkda 2024.

“Kita mendukung dan mengapresiasi kepada gerakan masyarakat dan Mahasiswa dan buruh dengan gerakan mengawal Putusan MK,” pungkas Budiyono.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com