Putusan MK Final, Akademisi Unila : DPR Pamerkan Secara Telanjang Pembangkangan Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 menuai Kontroversi Putusan MK adalah Final, bagaimana konstitusi mengatakan bahwasannya kedaulatan itu ada ditangan rakyat.

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono angkat bicara, MK sudah mengembalikan itu kepada rakyat dan kita apresiasi kepada MK.

“Yang tetap menjadi lembaga demokrasi dan konstitusi, sehingga pilkada 2024 banyak calon, secara tidak langsung masyarakat banyak pilihan untuk menentukan pemimpin di daerahnya masing-masing,” ujarnya kepada berandalappung.com Kamis, (22/8/2024).

Disingung terkait adanya penundaan untuk pengesahan RUU Pilkada, apakah memungkin segera disahkan Budiyono mengatakan, tidak ada hal yang urgensi DPR ujuk-ujuk mengadakan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Pangan Nasional

“Dengan putusan MK saja, itu bisa menjadi rujukan pendaftaran calon kepala daerah karena sifat putusan Mk itu Final dan Bknding karena berlaku sejak ditetapkan,” jelas Budiyono.

Budiyono pun menilai, tidak ada alasan untuk merubah undang-undang Pilkada dan tidak adalah menunda gara-gara KPU belum disesuaikan. Karena Teknis dan putusan MK itu setingkat undang-undang berlaku secara operasional dan segera diberlakukan.

“Kita dipertontonkan oleh DPR, bagian suatu lembaga Negara dan Pemerintah hingga DPR pembangkangan kepada Konstitusi, mereka mempertontonkan secara telanjang, bahwa mereka melakukan pembangkangkangan terhadap konstitusi dan undang-undang dasar 1945,” lugas Budiyono.

Baca Juga :  Ririn Kuswantari dan Wiriawan Resmi Daftar di KPU Pringsewu, Didukung 6 Partai Politik

Ini sangat merusak tatanan Bernegara dan Berbangsa, maka saya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat ini keadaan yang sangat genting, keadaan yang krisis konstitusi.

“Jika kita tidak bersikap, ini mengakibatkan kehancuran di Negara ini, maka kuta harapakan kepada elemen masyarakat untuk mengawal keputusan MK,” jelas Budiyono.

Agar tetap menjadi keputusan, dasar hukum pelaksaan pilkda 2024.

“Kita mendukung dan mengapresiasi kepada gerakan masyarakat dan Mahasiswa dan buruh dengan gerakan mengawal Putusan MK,” pungkas Budiyono.

Berita Terkait

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Berita Terbaru