Bandar Lampung (berandalappung.com) – Dalam pemberitaan, media dituntut untuk menerapkan prinsip cover both side guna menjaga keseimbangan informasi dan menghindari keberpihakan.
Namun, isu terkait berita yang dianggap tidak memenuhi prinsip tersebut sering menimbulkan kekecewaan bagi narasumber.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Wirahadikusumah, mengungkapkan bahwa ada situasi tertentu yang menyebabkan wartawan tidak dapat menerapkan cover both side.
“Cover both side harus dilihat konteksnya. Apakah wartawan memang tidak berusaha konfirmasi, atau justru narasumber sulit dihubungi sehingga tampak tidak memenuhi prinsip tersebut,” ujar Wira saat menjadi pemateri dalam Sarasehan Media di Universitas Lampung, Selasa, (26/11/2024).
Wira juga menekankan bahwa pejabat publik seharusnya tidak alergi terhadap wartawan. Menurutnya, seorang pejabat publik harus siap dihubungi oleh media, terutama dalam hal konfirmasi.
“Kalau jadi pejabat publik, jangan sampai saat ditelepon wartawan malah tidak diangkat. Jadi kesannya seolah-olah wartawan yang salah karena dianggap tidak cover both side. Padahal, kadang narasumber yang tidak responsif. Maka, jika tidak siap menerima telepon wartawan, jangan jadi pejabat publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa prinsip cover both side selama ini sering dianggap hanya menjadi tanggung jawab wartawan.
Padahal, Pedoman Media Siber telah mengatur bahwa berita tanpa konfirmasi tetap dapat diterbitkan, asalkan alasan ketidakmampuan menghubungi narasumber dicantumkan.
“Misalnya, saat wartawan menelepon tidak diangkat atau narasumber tidak dapat ditemui, itu harus ditulis. Jadi bukan berarti wartawan tidak mau cover both side, tetapi narasumber yang sulit dihubungi. Prinsip ini berlaku adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Menurut Wira, proses konfirmasi adalah bagian penting dari kerja jurnalistik dan menjadi pembeda antara media profesional dan media sosial.
“Wartawan itu menguji informasi melalui konfirmasi, wawancara, dan penyuntingan hingga informasi tersebut menjadi berita. Berita tidak bisa hanya berdasarkan katanya. Itu hanya berlaku untuk informasi, bukan berita,” pungkasnya.
Sarasehan ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kerja jurnalistik, baik bagi wartawan maupun narasumber, agar tercipta sinergi yang mendukung pemberitaan yang berimbang.





