Kematian Tahanan di Lampung: LPW Desak Copot Kapolres, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kematian Tahanan di Lampung: LPW Desak Copot Kapolres, Soroti Dugaan Prosedur Pelanggaran

 

 

berandalappung.com — Teluk Betung, kematian seorang tahanan setelah tiga bulan mendekam di sel Polres memicu kritik keras dari Lembaga Pengawas Warga(LPW).Ketua LPW,MD Rizani,memilih proses yang dikecualikan dan penyampaian jenazah yang mencurigakangalan dan mengindikasikan prosedur pelanggaran.

“Kami minta Kapolres, Kanit, dan seluruh petugas yang menangkapnya dicopot. Tiga bulan dia ditahan, tiba-tiba mati. Apa karena dia orang susah, lalu diperlakukan semena-mena?” kata Rizani, Rabu, 13 Agustus 2025.

Menurut Rizani, penyerahan jenazah dilakukan secara tertutup dan penuh drama. Orang tua korban disebut dibawa ke lokasi remang-remang tanpa pemberitahuan kepada aparatur desa. Tak ada Saksi independen yang dilibatkan.

“Ini bukan bangkai binatang. Ini manusia yang punya derajat sama untuk hidup. Kalau proses bersih, kenapa sembunyi-sembunyi? Apa yang sedang menutupi?” katanya.

Ia mendesak keluarga korban mengajukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya, serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan tanpa menunggu aduan. “Kalau Kapolres tidak bersalah, jangan takut memberikan informasi kepada publik dan media. Media ini penyambung lidah rakyat, bukan musuh kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Fantastis di PT LEB, Kajati Lampung Telusuri Rp271 Miliar

Rizani juga menyoroti kebijakan Polda Lampung yang dinilai minim invasi. “Hari ini polisi Indonesia sedang lampu merah. Di Lampung malah lebih parah. Kapoldanya eksklusif, sibuk main gitar, tak ada hilirisasi kebijakan, dan banyak perkara yang belum terselesaikan. Kalau cuma numpang tidur untuk naik pangkat bintang tiga, lebih baik angkat kaki,” katanya.

Baca Juga :  Polda Lampung, Ungkap Tindak Pidanan ITE Pengancaman Penyebaran Video

LPW memberi tenggat waktu kepada kepolisian untuk mengambil tindakan. Jika tidak, mereka mengancam akan turun aksi dan memberikan santunan langsung kepada keluarga korban. “Kalau polisi tidak bisa memanusiakan manusia, LPW yang akan memanusiakan,” tutup Rizani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung dan Polres terkait belum memberikan keterangan resmi.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB