Dendam Pribadi, Pria di Lampung Utara Bunuh Perempuan Tuna Wicara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

Lampung Utara (berandalappung) – Seorang pria di Lampung Utara, MT (32), tega menghabisi nyawa tetangganya, Siti Fatimah (55), yang merupakan perempuan tuna wicara, Sabtu (16/11/2024) dini hari.

Pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB dan menikam leher Siti dengan pisau hingga tewas di tempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, menjelaskan bahwa tersangka mengaku dendam karena merasa sering dibicarakan oleh korban menggunakan bahasa isyarat.

Baca Juga :  Arinal Diperiksa Kejati Lampung

Motif Pembunuhan
“Tersangka mendapat kabar bahwa korban menyebarkan cerita tentang dirinya yang sering mabuk-mabukan dan membuat onar di kampung,” ujar AKP Stef, Minggu (17/11/2024).

Kabar tersebut membuat MT merasa sakit hati dan memutuskan untuk mendatangi rumah korban. Setelah mengetuk pintu, pelaku langsung menikam korban di bagian leher.

Penemuan Jasad dan Penangkapan Tersangka
Jasad Siti ditemukan oleh tetangganya di teras rumah pada pagi hari.

Baca Juga :  Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Bandarlampung: Salah Polisinya Kurang Sosialisasi, atau Warga yang Abai Aturan?

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi yang tiba di lokasi berhasil menangkap tersangka tak lama setelah kejadian.

Sebilah pisau yang digunakan sebagai alat kejahatan juga diamankan sebagai barang bukti.

Hukuman Tersangka
MT kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Berita Terbaru

Opini

“Kartini yang Dirayakan, Pikiran yang Ditinggalkan”

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:43 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com