Dendam Pribadi, Pria di Lampung Utara Bunuh Perempuan Tuna Wicara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

Lampung Utara (berandalappung) – Seorang pria di Lampung Utara, MT (32), tega menghabisi nyawa tetangganya, Siti Fatimah (55), yang merupakan perempuan tuna wicara, Sabtu (16/11/2024) dini hari.

Pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB dan menikam leher Siti dengan pisau hingga tewas di tempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, menjelaskan bahwa tersangka mengaku dendam karena merasa sering dibicarakan oleh korban menggunakan bahasa isyarat.

Baca Juga :  Arinal Lantik Aswarodi sebagai Pj Bupati Lampung Utara, Begini Pesannya

Motif Pembunuhan
“Tersangka mendapat kabar bahwa korban menyebarkan cerita tentang dirinya yang sering mabuk-mabukan dan membuat onar di kampung,” ujar AKP Stef, Minggu (17/11/2024).

Kabar tersebut membuat MT merasa sakit hati dan memutuskan untuk mendatangi rumah korban. Setelah mengetuk pintu, pelaku langsung menikam korban di bagian leher.

Penemuan Jasad dan Penangkapan Tersangka
Jasad Siti ditemukan oleh tetangganya di teras rumah pada pagi hari.

Baca Juga :  Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi yang tiba di lokasi berhasil menangkap tersangka tak lama setelah kejadian.

Sebilah pisau yang digunakan sebagai alat kejahatan juga diamankan sebagai barang bukti.

Hukuman Tersangka
MT kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB